- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BENGKALIS NOMOR 485/PID.SUS/ 2023/PN BLS TANGGAL 4 OKTOBER 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 485/Pid.Sus/ 2023/PN Bls tanggal 4 Oktober 2023 yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Putusan PT PEKANBARU Nomor 585/PID.SUS/2023/PT PBR |
|
Nomor | 585/PID.SUS/2023/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Yuzaida |
Hakim Anggota | H. Prayitno Iman Santosa, Brsri Endang Amperawati Ningsih |
Panitera | Amirin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 585/PID.SUS/2023/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 585/PID.SUS/2023/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2050 K/Pid.Sus/2024
Banding : 585/PID.SUS/2023/PT.PBR
Statistik2418