Putusan DILMIL I 04 PALEMBANG Nomor 95-K/PM.I-04/AD/VIII/2023 |
|
Nomor | 95-K/PM.I-04/AD/VIII/2023 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer Pidana Militer Kesusilaan |
Kata Kunci | Kesusilaan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 28 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 04 PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Letkol Chk Syawaluddinsyah |
Hakim Anggota | Kapten Chk Sugiarto, Letkol Chk J. M. Siahaan |
Panitera | -peltu Sapriyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Budi Soala Roha Sitompul, Serda NRP 31040066590983, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan?.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.3. Menetapkan barang bukti berupa : a. Barang-barang : 1) 1 (satu) buah baju longdres warna putih milik Sdri. Desis Erianti. 2) 1 (satu) buah celana leging warna hijau army milik Sdri. Desis Erianti. 3) 1 (satu) buah kemeja lengan panjang warna krem putih milik Sdri. Desis Erianti. 4) 1 (satu) buah BH warna cokelat muda milik Sdri. Desis Erianti 5) 1 (satu) buah celana dalam jenis G String warna putih milik Sdri. Desis Erianti. Dikembalikan kepada yang behak yaitu Saksi-2 (Sdri. Desis Erianti)b. Surat-surat :1) 1 (satu) lembar Surat Pengaduan a.n. Isral Hadi, tanggal 3 Januari 2023.2) 4 (empat) lembar foto copy Buku Nikah Nomor 38/07/II/2012 tanggal 3 Februari 2012.3) 1 (satu) lembar foto copy Kartu Keluarga Nomor 15020828 05180001, a.n. Isral Hadi.4) 1 (satu) lembar/gambar surat pernyataan a.n. Sdri. Desis Erianti, tanggal 3 Januari 2023.5) 1 (satu) lembar/gambar daftar tamu Kerinci Arafah Resort, pada hari Minggu tanggal 25 Desember 2022.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam perkara ini sejumlah Rp.15.000,00 (lima belas ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 7 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 95-K/PM.I-04/AD/VIII/2023.zip
- Download PDF
- 95-K/PM.I-04/AD/VIII/2023.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 95-K/PM.I-04/AD/VIII/2023
Statistik210131