- Menyatakan Terdakwa Lian Puspita Dewi alias Ian binti Mustamin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat secara tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) sachet plastik bening berisi 5 (lima) butir pil ekstasi warna ungu dengan berat netto awal 1,6090 dan berat netto akhir 1,0501 gram;
- 1 (satu) unit handphone merek Xiaomi Note 8 warna hitam dengan IMEI 1 863144041139280/ IMEI 2 863144041139298;
Putusan PN SIDENRENG RAPPANG Nomor 122/Pid.Sus/2023/PN Sdr |
|
Nomor | 122/Pid.Sus/2023/PN Sdr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SIDENRENG RAPPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jusdi Purmawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fuadil Umam, Br Hakim Anggota Yoga Pramudana |
Panitera | Panitera Pengganti Nurhayati T |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan; dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 122/Pid.Sus/2023/PN_Sdr.zip
- Download PDF
- 122/Pid.Sus/2023/PN_Sdr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1387 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 122/Pid.Sus/2023/PN Sdr
Statistik7815