- Menyatakan Terdakwa Jumbriansyah Bin (alm) Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menyesatkan mengenai harga atau tarif suatu barang?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan 1/3 (sepertiga) untuk tahanan rumah dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa ditahan dalam tahanan rumah tahanan negara (RUTAN);
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 20 (dua puluh) karung pupuk jenis urea yang disubsidi oleh pemerintah masing- masing berkapasitas 50 kg (lima puluh kilogram);
- 1 (satu) unit handphone Merk OPPO model A54 berwarna hitam metalik dengan nomor Imei slot 1 : 861280052850670 dan Imei slot 2 : 861280052850662 dengan nomor kartu terpasang 081250437039;
- 1 (satu) unit handphone Merk Xiaomi model Redmi 5 berwarna hitam dengan nomor Imei slot 1 : 868203036302066 dan Imei slot 2 : 868203036302074 dengan nomor kartu terpasang 082352628227;
- 1 (satu) buku tabungan BRI Simpedes No rekening 4521-01-009448-53-4 atas nama RIDUAN;
- 2 (dua) Lembar Print Out Bank BRI No Rekening 452101009448534 atas Nama Sdr. RIDUAN Tanggal 16 Januari 2023;
- 2 (dua) Lembar Print Out Bank BRI No Rekening 451901014185536 atas Nama Sdr. M. IRWAN Tanggal 16 Januari 2023;
- 1 (satu) rangkap surat pengantar pengambilan barang PT. Agustina karya abadi kepada Kios Jaya Mandiri Sdr. JUMBRIANSYAH Yang diterima oleh Sdr. RIDUAN;
- 1 (satu) rangkap perjanjian antara PT AGUSTINA KARYA ABADI dengan KIOS JAYA MANDIRI tentang Jual Beli Pupuk subsidi PT. PETROKIMIA GRESIK Nomor : 19/ SPJB-PKG/ HSS/ AK/ 2022 Tanggal 01 Januari 2022;
Putusan PN KOTABARU Nomor 79/Pid.Sus/2023/PN Ktb |
|
Nomor | 79/Pid.Sus/2023/PN Ktb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 15 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KOTABARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dias Rianingtyas |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Masmur Kaban, Br Hakim Anggota Noorila Ulfa Nafisah |
Panitera | Panitera Pengganti Rudy Frayitno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Saksi Ngadikin Als Pale Cakin Bin Ramin; Dikembalikan kepada Saksi Riduan Als Duan Bin (alm) Mahlan; Terlampir dalam berkas; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 79/Pid.Sus/2023/PN_Ktb.zip
- Download PDF
- 79/Pid.Sus/2023/PN_Ktb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 109 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 79/Pid.Sus/2023/PN.Ktb
Statistik10365