- Menyatakan Eksepsi Para tergugat tidak diterima
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berharga Surat Keterangan Tanah No. 19135/A/I/27 tanggal 17 Oktober 1973 yang dikeluarkan oleh Bupati Kepala Daerah Kabupaten Deli Serdang;
- Menyatakan sah dan berharga Akta Pengoperan Dan Pemindahan Hak No. 8 tanggal 6 April 1984 dibuat dihadapan Darius Parlindungan Pasaribu, SH, pada saat itu Notaris di Medan;
- Menyatakan sah dan berharga Surat Penyerahan Dan Pengalihan Hak Atas Tanah tanggal 25 Oktober 2022 dari Drs. Herry Aritonang yang bertindak sebagai Sekretaris Yayasan Perguruan Kristen Markus yang didirikan tanggal 13 Agustus 1973 berdasarkan Akta No. 60 yang dibuat oleh Roesli, SH, Notaris di Medan saat itu dan Akta Perubahannya tanggal 11 April 1984 No. 14 yang dibuat oleh Darius Parlindungan Pasaribu, SH Notaris di Medan pada saat itu kepada Jemmy Sihombing, S.Kom yang bertindak sebagai Ketua Yayasan Perguruan Kristen Markus yang didirikan tanggal 3 Oktober 2022 dengan Akta No. 1 dibuat oleh Gordon E. Harianja, SH Notaris di Medan, dan telah di Waarmerking tanggal 25 Oktober 2022 No. 4.784/PDPSDBT/ G/X/2022 oleh Gordon E Harianja, SH, Notaris di Medan;
- Menghukum Para Tergugat atau Siapapun yang menguasai Surat Keterangan Tanah No. 19135/A/I/27 tanggal 17 Oktober 1973 yang dikeluarkan oleh Bupati Kepala Daerah Kabupaten Deli Serdang untuk mengembalikan kepada Penggugat;
- Menyatakan batal dan tidak berlaku sah Akta Hibah Nomor 7 tanggal 17 Juli 2009 yang dibuat dihadapan Emmy Wilis, SH, Notaris di Medan;
- Menyatakan batal dan tidak berlaku sah Akta Hibah Nomor 53 tanggal 31 Januari 2015 yang dibuat dihadapan Emmy Wilis, SH, Notaris di Medan;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp2.142.000,00. (dua juta seratus empat puluh dua ribu rupiah);
- Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN MEDAN Nomor 947/Pdt.G/2022/PN Mdn |
|
Nomor | 947/Pdt.G/2022/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 2 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Phillip M. Soentpiet |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ulina Marbun, Br Hakim Anggota Abd. Hadi Nasution |
Panitera | Panitera Pengganti Artanta Sihombing |
Amar | Tidak Dapat Diterima |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI; DALAM POKOK PERKARA; |
Tanggal Musyawarah | 27 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 947/Pdt.G/2022/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 947/Pdt.G/2022/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 947/Pdt.G/2022/PN Mdn
Statistik638