- Menyatakan Terdakwa Ozel Valentino Walker Pgl Ozel Bin Kamiswal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan I?, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket narkotika bukan bentuk tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang disimpan di dalam kotak rokok merek ESSE;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA SCOOPY warna putih tanpa nomor polisi beserta kunci kontak;
- 2 (dua) lembar uang kertas Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit handphone merek samsung warna gold beserta sim card;
- 1 (satu) helai celana pendek warna hitam bermotif;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG PATI Nomor 101/Pid.Sus/2023/PN Tjp |
|
Nomor | 101/Pid.Sus/2023/PN Tjp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Henki Sitanggang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ivan Hamonangan Sianipar, Br Hakim Anggota Habibi Kurniawan, S.ak. |
Panitera | Panitera Pengganti: Aulia Alfacrisy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Terdakwa atas nama Wanda Afrialdo Pgl. Wanda Bin Dasril; |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 101/Pid.Sus/2023/PN_Tjp.zip
- Download PDF
- 101/Pid.Sus/2023/PN_Tjp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 101/Pid.Sus/2023/PN Tjp
Statistik4329