- Menyatakan Terdakwa Wanda Afrialdo Pgl Wanda Bin Dasril terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan I?, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket narkotika bukan bentuk tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang disimpan di dalam kotak rokok merek ESSE;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA SCOOPY warna putih tanpa nomor polisi beserta kunci kontak;
- 2 (dua) lembar uang kertas Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit handphone merek samsung warna gold beserta sim card;
- 1 (satu) helai celana pendek warna hitam bermotif;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG PATI Nomor 100/Pid.Sus/2023/PN Tjp |
|
Nomor | 100/Pid.Sus/2023/PN Tjp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Henki Sitanggang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ivan Hamonangan Sianipar, Br Hakim Anggota Habibi Kurniawan, S.ak. |
Panitera | Panitera Pengganti: Aulia Alfacrisy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan; dirampas untuk negara; dikembalikan kepada saksi Ozel Valentino Walker; dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 100/Pid.Sus/2023/PN_Tjp.zip
- Download PDF
- 100/Pid.Sus/2023/PN_Tjp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 100/Pid.Sus/2023/PN Tjp
Statistik4631