Putusan PA PALEMBANG Nomor 1473/Pdt.G/2023/PA.PLG |
|
Nomor | 1473/Pdt.G/2023/PA.PLG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abd. Samad A.azis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Ratnawatibr Hakim Anggota Iskandari |
Panitera | Panitera Pengganti: Azhari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menetapkan harta berupa sebuah rumah yang terletak Jl.Swadaya Murni, RT.022, RW.009, Kelurahan Sako Kecamatan Sako, Kota Palembang sebagaimana tercantum dalam sertipikat Hak Milik Nomor : 16940 atas nama Hendrayeni adalah harta bersama antara penggugat dan Tergugat setelah dipisahkan dengan uang bawaan milik Penggugat sejumlah Rp.125.000.000,00 ( seratus dua puluh lima juta rupiah ); 3. Menetapkan harta sebagaimana berikut ini sebagai harta bersama: a. 1 (satu) unit AC; b. 1 (satu) unit Lemari Es; c. 1 (satu) unit lemari pakaian; d. 1 (satu) unit Rak Piring; e. 1 (satu) unit Kursi dan meja makan; f. 1 (satu) unit kursi tamu; g. 1 (satu) unit Rak sepatu; h. 1 (satu) unit barang pecah belah; i. 1 (satu) unit kasur; 4. menetapkan bagian masing masing Penggugat dan Tergugat atas harta bersama sebagaimana diktum amar angka 2 (dua) dan 3 (tiga) tersebut adalah untuk Penggugat 1/2 bagian dan Tergugat 1/2 bagian; 5. Menghukum penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum amar angka 2 (dua) dan ankga 3 (tiga) tersebut dan jika tidak dapat dilakukan pembagian secara konkrit atau natura, maka dapat dilakukan pembayaran konpensasi salah satu pihak kepada pihak lainnya atau diserahkan kepada Kantor lelang negara untuk dijual lelang dan hasil penjualan lelang tersebut dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat; 6. Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima terhadap objek sengketa berupa : - 1 (satu) unit kendaraan Roda Empat (mobil) Daihatsu SIGRA X MT 1.2 Tahun 2016, Warna Ultra Black Solid, Nomor Polisi BG.1417 UT, dengan Nomor mesin 3NRH054850 dan Nomor rangka MHKS6GJ3JGJ005037 ; - Utang sejumlah Rp363.501.600,00 ( tiga ratus enam puluh tiga juta lima ratus satu ribu enam ratus rupiah) di SUMSEL BABEL Cabang Syariah Palembang sebagai utang bersama; - Utang sejumlah Rp54.759.492,00 ( lima puluh empat juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu empat ratus sembilan puluh dua rupiah ) pada Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk Unit Veteran Palembang sebagai utang bersama; 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; 8. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp.4.250.000,00 ( Empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1473/Pdt.G/2023/PA.PLG.zip
- Download PDF
- 1473/Pdt.G/2023/PA.PLG.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 8/Pdt.G/2024/PTA.Plg
Pertama : 1473/Pdt.G/2023/PA.Plg
Statistik5643