- Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II / Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III dan Tergugat IV dan Tergugat V, telah Melakukan Perbuatan melawan Hukum;
- Menyatakan Cacat Hukum dan tidak berkekuatan hukum :
- Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Adat tertanggal 23 September 1980 dan
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Pengganti No. 00151, Tanggal 04-02-2020, Surat Ukur No. 349/1988 Tanggal 05-06-1988 dengan Luas Tanah 998 M2 atas Nama RUDY MASWI (Ic.Tergugat I);
- Menyatakan batal demi hukum dan tidak berkekuatan hukum Akta Jual-Beli Nomor : 22/2020. Tanggal 12 Mei 2020 di hadapan Tergugat IV (Ic. Elsye Sisilia Aipasa.SH.,M.Kn) Notaris PPAT di Kota Jayapura;
- Menyatakan batal demi hukum dan tidak berkekuatan hukum: Akta Jual Beli Nomor: 22/2020 tanggal 12 Mei 2020 di hadapat Tergugat IV (Ic. Elsye Sisilia Aipasa, SH. M.Kn) Notaris PPAT di Kota Jayapura;
- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah seluas seluas 998 M2 (Sembilan ratus Sembilan puluh delapan meter persegi) merupakan bagian dari tanah adat milik Para Penggugat seluas 1.105.M2, atau sama dengan Panjang 50 M X Lebar 25,24 M yang terletak di Jl. Pasar Baru, Kelurahan Yobe, Distrik/Kecamatan Abepura, Kota Jayapura, Provinsi Papua dengan batas-batas tanah tersebut adalah sebagai berikut:
- Menyatakan bahwa melalui Putusan ini Tergugat V dapat menerbitkan hak Baru kepada Para Penggugat;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dianggar sejumlah Rp5.235.000,00 (Lima juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN JAYAPURA Nomor 241/Pdt.G/2022/PN Jap |
|
| Nomor | 241/Pdt.G/2022/PN Jap |
| Tingkat Proses | Pertama |
| Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
| Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
| Tahun | 2023 |
| Tanggal Register | 17 Oktober 2022 |
| Lembaga Peradilan | PN JAYAPURA |
| Jenis Lembaga Peradilan | PN |
| Hakim Ketua | Hakim Ketua Zaka Talpatty |
| Hakim Anggota | Hakim Anggota Korneles Waroi, Br Hakim Anggota Gracely Novendra Manuhutu |
| Panitera | Panitera Pengganti Mulyani |
| Amar | Lain-lain |
| Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
| Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA: Sebelah Utaradengan :Tanah Milik Haji Noval/Hj.Murni; Sebelah Timurdengan :Jl. Pasar Baru Melati; Sebelah Selatandengan :Tembok; Sebelah Baratdengan : Tembok. Adalah sah milik Para Penggugat; |
| Tanggal Musyawarah | 10 Juli 2023 |
| Tanggal Dibacakan | 10 Juli 2023 |
| Kaidah | — |
| Abstrak | |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 241/Pdt.G/2022/PN_Jap.zip
- Download PDF
- 241/Pdt.G/2022/PN_Jap.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 241/Pdt.G/2022/PN Jap
Statistik299179

