- Menyatakan Terdakwa Diah Tri Utari Binti Tarmadi (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjual dan menjadi perantara dalam jual beliNarkotika Golongan I? sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 7 (tujuh)paket Narkotika diduga jenis sabu didalam plastic klip transparan didalam sedotan warna hijau bening;
- 1 (satu) buah bungkus rokok DUNHILL;
- 3 (tiga) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah sumbu korek;
- 1 (satu) buah bungkus rokok Gudang Garam Signature;
- 1 (satu) buah timbangan digital merk KOBE;
- 2 (dua) buah solasi warna hijau dan orange;
- 2 (dua) buah sedotan putih yang dipotong runcing salah satu ujungnya (suru);
- 2 (dua) buah sedotan warna hitam dan putih;
- 1 (satu) buah sedotan warna hijau bening;
- 1 (satu) buah alat hisap sabu / bong;
- 1 (satu) buah hp merk VIVO Y12S 085602883319 Imei 1: 865451051487238 Imei 2: 865451051487220;
- 1 (satu) buahtas selempang warna abu-abu;
- 1 (satu) tubeurine Terdakwa;
- 1 (satu) buah ATM BCA no.6019005032731205;
- Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 221/Pid.Sus/2023/PN Pkl |
|
Nomor | 221/Pid.Sus/2023/PN Pkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 18 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PEKALONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Dede Idham |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Budi Setyawan, Hakim Anggota Fatria Gunawan |
Panitera | Panitera Pengganti M. Evans Firmansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa Diah Tri Utari Binti Tarmadi (Alm); |
Tanggal Musyawarah | 13 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 221/Pid.Sus/2023/PN Pkl
Statistik1380