- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA MENDILA BIN SADUDIN DAN JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TARAKAN NOMOR:90/PID.B/2023/PN TAR, TANGGAL 31 AGUSTUS 2023, YANG DIMOHONKAN BANDING, MENGENAI LAMANYA PENJATUHAN PIDANA (STRAFMAAT), SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA MENDILA BIN SADUDIN TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA MENDILA BIN SADUDIN OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA MATI;
- MEMERINTAHKAN SUPAYA TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENYATAKAN BARANG BUKTI BERUPA 1 (SATU) BUAH SEKOP, DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA NEGARA;
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa MENDILA Bin SADUDIN dan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor:90/Pid.B/2023/PN Tar, tanggal 31 Agustus 2023, yang dimohonkan banding, mengenai lamanya penjatuhan pidana (strafmaat), sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa MENDILA Bin SADUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Secara Bersama-sama?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MENDILA Bin SADUDIN oleh karena itu dengan pidana ?MATI?;
- Memerintahkan supaya Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) buah Sekop, dipergunakan dalam perkara lain;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Putusan PT KALIMANTAN UTARA Nomor 51/PID/2023/PT TJS |
|
Nomor | 51/PID/2023/PT TJS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PT KALIMANTAN UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hj. Rosmawati |
Hakim Anggota | Alfon, Brsarah Louis S |
Panitera | Abdurahman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 51/PID/2023/PT_TJS.zip
- Download PDF
- 51/PID/2023/PT_TJS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 401 K/Pid/2024
Banding : 51/PID/2023/PT.TJS
Statistik12371