- Menyatakan Terdakwa ENCEP SUHERMAN bin ALMARHUM RADEN AHMAD tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu Primair, Kesatu Subsidair dan Kedua Primair, Kedua Subsidair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Eksamplar Fotokopi Legalisir sesuai dengan Fotokopi Akta Jual Beli Nomor 1055/PDG/1998 tanggal 12 Maret 1998 antara Samud B Samad (elakupenjual) dan Aep Hermawan (selaku Pembeli) tanah seluas 2.360 M2 bekas milik adat Kohir 804 persil 33 S1 atas nama Samud B Samad dengan batas batas sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik/Pagar jalan Tol, Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik/saluran air, Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Sdr. H. MISAR dan sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik/ saluran air yang dibuat dikantor PPATS Kecamatan Pondok Gede;
- 1 (satu) Eksamplar Akta Jual Beli Nomor 590-582/PDG/XII/2015 tanggal 30 Desember 2015 antara Aep Hermawan (selaku Penjual) dan Encep Suherman (selaku pembeli) tanah seluas 2.360 M2 bekas milik adat Kohir 804 persil 33 S1 atas nama Samud B Samad dengan batas batas sebelah Utara berbatasan dengan tanah jalan Tol Jakarta Cikampek, Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik saluran air/Kali, Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Tanah Encep Suherman dan sebelah Barat berbatasan dengan tanah Ir. Mudji Santoso yang dibuat dikantor PPATS Kecamatan Pondok Gede;
- 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan atas nama Aep Hermawan, Nopember 2015;
- 1 (satu) Lembar Berita Acara Peninjauan Lokasi antara Aep Hermawan dan Encep Suherman, tanggal 9 Nopember 2015;
- 1 (satu) Lembar Daftar Hadir Menghadap PPATS Camat Kecamatan Pondok Gede yang ditanda tangani oleh Pajabat Pembuat Akta Tanah Kecamatan Pondok Gede atas nama Chaerul Anwar,S.Sos, Msi.
- 1 (satu) Lembar Fotokopi Legalisir sesuai dengan Fotokopi KTP atas nama Aep Hermawan dan KTP atas nama Hj. Hilaliyah;
- 1 (satu) Lembar Fotokopi Legalisirsesuai dengan Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tanah NOP 32.75.010.005.016-0896.0 atas nama Aep Hermawan;
- 1 (satu) Eksamplar Fotokopi Legalisir sesuai dengan Fotokopi Akta Jual Beli Nomor 1437/2012 tanggal 31 Desember 2012 antara Nyamit (selaku penjual) dan Achmad Sofwatillah (selaku Pembeli) tanah seluas 1350 M2 bekas milik adat Kohir C.714 persil 33 yang terletak di Kel. Jatibening Kec. Pondok Gede Kota Bekasi Jawa Barat, yang dibuat dikantor PPAT Elvian,SH;
- 1 (satu) Eksamplar Akta Jual Beli Nomor 590-412/PDG/XI/2015 tanggal 04 Nopember 2015 antara H.Achmad Sofwatillah (selaku penjual) dan Encep Suherman (selaku pembeli) tanah seluas 1350 M2 bekas milik adat Kohir C.714 persil 33 dengan batas batasSebelah Utara: Tanah Aep Hermawan, Sebelah Timur: Tanah Anita Mulyanti, Sebelah Selatan: Perumahan Pondok Cikunir Indah, Sebelah Barat: Saluran Air yang terletak di Kel.Jatibening Kec. Pondok Gede KotaBekasi Jawa Barat,yang dibuat dikantor PPATS Kec.Pondok Gede;
- 1 (satu) Lembar Fotokopi Legalisir sesuai dengan Asli Surat Pernyataan atas nama H. Achmad Sofwatillah, tanggal 21 Oktober 2015;
- 1 (satu) Lembar Fotokopi Legalisir sesuai dengan Asli Berita Acara Peninjauan Lokasi antara H. Achmad Sofwatillah dan Encep Suherman, Tanggal 21 Oktober 2015;
- 1 (satu) Lembar Fotokopi Legalisir sesuai dengan Asli Daftar Hadir Menghadap PPATS Camat Kecamatan Pondok Gede yang ditandatangani oleh Pajabat Pembuat Akta Tanah Kecamatan Pondok Gede atas nama Chaerul Anwar,S.Sos, Msi pada tanggal 21 Oktober 2015;
- 1 (satu) Lembar Fotokopi Legalisir sesuai dengan Fotokopi KTP atas nama H. Achmad Sofwatillah;
- 1 (satu) Lembar Fotokopi Legalisir sesuai dengan Fotokopi KTP atas nama H.Ida Siaidah Salam dan Surat Pemeberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan NOP 32.75.010.005.-016-0005.0;
- 1 (satu) Eksamplar Fotokopi Legalisir sesuai dengan Fotokopi Akta Jual Beli Nomor 148/2004 Tanggal 23 Juni 2004 antara Matamin Bin Bondan (selaku penjual) dan Lie Hatta Rusli (selaku pembeli) tanah seluas 1.500 M2 bekas milik adat Kohir 713 Persil 33 a S1 dengan batas batas sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Tol, Sebelah Timur berbatasan dengan Rukiono/Saluran air,Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Tanah Pecahanya, Sebelah Barat berbatasan dengan tanah pecahanya yang dibuat dikantor PPAT Christine Sabaria Sinaga,SH;
- 1 (satu) Eksamplar Akta Jual Beli Nomor 590-310/PDG/IX/2015 tanggal 09 Sep 2015 antara Lie Hatta Rusli (selaku penjual) dan Anita Mulyanti selaku (pembeli) tanah seluas 1.500 M2 bekas milik adat Kohir 713 Persil 33 a S dengan batas batas sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Matamin B Bondan Sebelah Timur berbatasan dengan Saluran air, Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Perum Pondok Cikunir, Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Nyamit, yang di buat di PPATS Kec Pondok Gede;
- 1 (satu) Lembar Fotokopi Legalisir sesuai dengan Asli Surat Pernyataan atas nama Lie Hatta Rusli, tanggal 25 Agustus 2015;
- 1 (satu) Lembar Fotokopi Legalisir sesuai dengan Asli Berita Acara Peninjauan Lokasi antara Lie Hatta Rusli dan Anita Mulyanti, Bekasi 2015;
- 1 (satu) Lembar Fotokopi Legalisir sesuai dengan Asli Daftar Hadir Menghadap PPATS Camat Kecamatan Pondok Gede yang ditandatangani oleh Pajabat Pembuat Akta Tanah Kecamatan Pondok Gede atas nama Chaerul Anwar,S.Sos, Msi;
- 1 (satu) Lembar Fotokopi Legalisir sesuai dengan Fotokopi Surat Keterangan Nomor : 454.5/187-KLJB atas nama Lie Hatta Rusli yang di tanda tangani oleh Lurah Jatibening atas nama Derry Rismawan,S.Sos,Msi tanggal 25 Agustus 2015;
- 1 (satu) Lembar Fotokopi Legalisir sesuai dengan Fotokopi KTP atas nama Liauw Tjoen Lin, KTP atas nama Lie Hatta Rusli dan KTP atas nama Anita Mulyanti;
- 1 (satu) Lembar Fotokopi Legalisir sesuai dengan Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan NOP 32.75.010.005.015-0522.0;
- 3 (tiga) Lembar Fotokopi Legalisir sesuai dengan aslinya Buku Register Tanah KecPondok Gede Kota Bekasi Tahun 2015;
- 2 (dua) Lembar Fotokopi Legalisir sesuai dengan aslinya Register Tanah Kecamatan Pondok Gede Tahun 1997 yang tercatat Akta Hibah Nomor 3901, tanggal 31-12-1997 antara H.Maat B Kura (pemberi hibah) dan Marpiah Bt H.Maat (penerima Hibah);
- 3 (tiga) Lembar Fotokopi Legalisir sesuai dengan aslinya Buku Register Tanah Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi Tahun 1998 yang tercatat Akta Jual Beli Nomor 1055 tanggal 18-05-1998 antara Herlis Emiwati,Cs (selaku penjual) dan Icih Binti Isak (selaku Pembeli) dan Tercatat 5 (lima) Transaksi Akta jual beli dan Akta Hibah pada tanggal 12 Maret 1998;
- 1 (satu) Lembar Fotokopi Legalisir sesuai dengan aslinya Akta Jual Beli Nomor 1055/ Pdg/1998 tanggal 18-05-1998 antara Herlis Emiwati,Cs (selaku penjual) dan Icih Binti Isak (selaku Pembeli);
- 1 (satu) Eksamplar Fotokopi Buku Letter C yang tercatat Girik Kohir 265 atas nama Simun Bin Kaman, Girik Kohir 810 atas nama Pidon Bin Anim,Girik Kohir 804 a.n. Sidjo Bin Tojak, Girik Kohir 713 a.n Bonah Bin Telek , Girik Kohir 714 a.n. Siti Aminah Binti Abdulloh dan Girik Kohir 809 a.n. Samad Bin Majid.
- 2 (dua) lembar Fotokopi legalisir dengan Materai 10000 tanggal 21 Juni 2021, Girik/Ipeda Kohir 285 C1 Persil 33 a SII luas 0672 ha atau 6.720 M2 atas nama Simun dan Surat Pemberitahuan Ketetapan Ipeda Tahun 1978 Kohir C 285 atas nama Simun B Kaman;
- 1 (satu) Eksamplar Fotokopi legalisir dengan Materai 10000 tanggal 21 Juni 2021, Buku Rincikan Desa Djati Bening Ketjamatan Pondok Gede Kewedaan Bekasi Kabupaten Bekasi;
- 1 (satu) lembar Fotokopi legalisir dengan Materai 10000 tanggal 21 Juni 2021, Surat dari Kelurahan Jatibening Nomor 140/Ag-501/VII/2018 yang ditujukan kepada PT Synerga dan PT Kereta Cepat Indonesia China Perihal Permohonan Peta Bidang atas obyek tanah dengan Girik C Nomor 285 Persil 33 a S1 seluas 6720 M2 yang ditanda tangani oleh Lurah Jatibening atas nama Miyana tanggal 31 Juli 2018;
- 1 (satu) Eksamplar Fotokopi legalisir dengan Materai 10000 tanggal 21 Juni 2021, Surat dari Kelurahan Jatibening Nomor 500/06-KLJB yang ditujukan kepada Kepala Bapenda Kota Bekasi Perihal Permohonan SPPT/PBB atas obyek tanah dengan Girik C Nomor 285 Persil 33 a S1 seluas 6720 M2 atas nama Simun Bin Kaman yang ditanda tangani oleh Lurah Jatibening atas nama Miyana tanggal 15 Februari 2018;
- 1 (satu) lembar Fotokopi legalisir dengan Materai 10000 tanggal 21 Juni 2021, Surat keterangan tanah tidak sengketa pemilik tanah atas nama Juhroh Binti Simun dan Romanih Binti Simun atas obyek tanah sawah yang terletak di Kp Cibening RT 005/02 Kel. JatibeningKec. Pondok Gede bekasi tercatat dalam Girik Nomor 285 Persil 33 a SI seluas 6720 M2 atas nama Simun Bin Kaman Tertanggal 15 Februari 2018;
- 1 (satu) lembar Fotokopi legalisir dengan Materai 10000 tanggal 21 Juni 2021, Surat Keterangan Ahli Waris Almahrum Simun Bin Kaman tanggal 15 Februari 2018;
- 1 (satu) Eksamplar Fotokopi legalisir dengan Materai 10000 tanggal 21 Juni 2021, Surat Penyataan/ Keterangan Waris Almahrum SIMUN bin KAMAN yang dicatat/ dibukukan oleh Lurah Jatibening Nomor 51/KL-JB/IV/2020 tanggal 22 April 2020;
- 1 (satu) lembar Fotokopi legalisir dengan Materai 10000 tanggal 21 Juni 2021, Surat Keterangan tidak silang sengketa atas tanah milik Simun B Kaman dengan Reg 69/AG-590/VII/2018 Kantor Keluarahan Jati Bening tanggal 18 Juli 2018;
- 1 (satu) lembar Fotokopi legalisir dengan Materai 10000 tanggal 21 Juni 2021, Surat keterangan Hak Milik atas bidang tanah atas nama Simun Bin Kaman di kelaurkan oleh Kepala Keluarahan Jati bening tanggal 18 Juli 2018, Reg 69/AG-590/VII/2018;
- 1 (satu) lembar Fotokopi legalisir dengan Materai 10000 tanggal 21 Juni 2021, Surat dari Kelurahan Jatibening Nomor :160/Ag-590/IX/2018 Perihal Jawaban Pertanyaan atas bidang tanah tanggal 14 September 2018;
- 2 (dua) lembar Fotokopi legalisir dengan Materai 10000 tanggal 21 Juni 2021, Surat dari Kelurahan Jatibening Nomor :005/188/KLJB/2018 Perihal Natulen Rapat tanggal 02 November 2018;
- 1 (satu) lembar Fotokopi legalisir dengan Materai 10000 tanggal 21 Juni 2021, Surat dari Kelurahan Jatibening Nomor :005/19-KLJB Perihal Klaripikasi Data Tanah tanggal 29 Mei 2019;
- 1 (satu) lembar Fotokopi warna Buku Letter C yang tercatat Simun B Kaman Nomor 285;
- 1 (satu) lembar Fotokopi warna Tanda terima Dokumen dari Kantor Pertanahan Kota Bekasi Nomor Berkas Permohonan 136382/2018 atas nama pemohon Ahmad Dimyati tanggal 15 Agustus 2018;
- 1 (satu) lembar Fotokopi legalisir dengan Materai 10000 tanggal 21 Juni 2021, Surat Kematian Nomor 03/X/2015 atas nama H.Aep Hermawan tanggal 06 -10-2015.
- 1 (satu) lembar asli tanda terima dokumen Nomor Berkas Permohonan 68955/2017 atas nama pemohon Encep Suherman, tanggal 10 Agustus 2017;
- 1 (satu) lembar asli surat kepada Bpk Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi di Bekasi Perihal permohonan penegasan konversi/pengakuan Hak Milik Adat Atas Tanah atas nama Encep Suherman tanggal 10-08-2017;
- 1 (satu) eksemplar Akta Jual Beli Nomor 1055/PDG/1998 antara Samud B Samad (selaku penjual) dan Encep Suherman (selaku Pembeli) tanah seluas 2.360 M2 bekas milik adat Kohir 804 persil 33 S1 dengan batas batas sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik/Pagar jalan Tol, Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik/saluran air, Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Sdr. H.Misar dan sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik/ saluran air yang dibuat dikantor PPATS Kecamatan Pondok Gede;
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Ipeda Kohir 804 atas nama Samud B Samad yang di tanda tangani oleh Lurah Jatibening atas nama Derry Rismawan;
- 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) atas nama Encep Suherman menyatakan telah menguasai tanah yang terletak di KpCibinong RT 005 RW 002 Kel. Jatibening Kota Bekasi dimana tanah tersebut telah sejak 20 Tahun yang lalu dikuasai oleh pemilik/ pendahulu saya yang terkahir saya perolehdari Samud sejaktahun 1998, mengetahui Kepala Kelurahan Jatibeningan. Derry Rismawan;
- 1 (satu) lembar asli Surat keterangan Kepala Kelurahan Nomor: 90/Ag-590/XII/2016 yang bertanda tangan dibawah ini Kepala Kelurahan Jatibening Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi dengan ini menyatakan/menerangkan dengan sebenarnya benarnya bahwa sebidang tanah bekas adat Girik V Nomor 804 Persil 33 a luas 2.360 M2 terletak di Kp. Cibinong RT 005/002 Kel Jatibening Kec, Pondok Gede kota bekasi, bahwa tanah tersebut dikuasaifisik oleh Encep Suherman dengan batas batas Sebelah Utara Tanah Milik/Pagar jalan Tol, Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik/saluran air, Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Sdr. H.Misar dan sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik/saluran air, Riwayat pemilikan/penguasan tanah tersebut sebagai berikut: 1). Pada Tahun 1960 oleh Samud B Samad Girik C Nomor 804 Persil 33.a, 2). Pada Tahun 1998 oleh Encep Suherman Girik C Nomor 804 Persil 33.a Luas 2.360 M2 berdasarkan AJB Nomor 1055/PDG/1998 C Nomor 804 menjadi Nomor 804, yang dibuat dan ditandatangani Kepala Kelurahan Jatibeningan. Derry Rismawan;
- 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan tanggal 10-08-2017 atas nama Encep Suherman memiliki tanah yang terletak di Kelurahan Jatibening Kec. Pondok Gede kota bekasi persil 33.a Luastanah 2.360 M2 dasar permohonan AJB Nomor 1055/PDG/1998;
- 1 (satu) lembar fotokopi legaliser KTP Nomor 3275082212710011 atas nama Bambang S dan KTP Nomor 3275082412510003 atas nama Ilyas;
- 1 (satu) lembar fotokopi legaliser KTP Nomor 3671131011710008 atas nama Encep Suherman;
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Kartu Keluarga Nomor 3671131009120119 Nama Kepala Keluarga Encep Suherman;
- 1 (satu) lembar asli tanda terima dokumen Nomor Berkas Permohonan 68963/2017 atas nama pemohon Encep Suherman, tanggal 10 Agustus 2017;
- 1 (satu) lembar asli surat kepada Bpk Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi di Bekasi Perihal permohonan penegasan konversi/pengakuan Hak Milik Adat Atas Tanah atas nama Encep Suherman tanggal 10-08-2017;
- 1 (satu) Eksamplar Akta Jual Beli Nomor 3901/PDG/1997 antara Nyamit B Samud (Selaku Penjual) dan Encep Suherman (Selaku pembeli) tanah seluas 1.350 M2 bekas milik adat Kohir 714 persil 33 DII dengan batas batas sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik H.Aef Hermawan, Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Anita M, Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Pondok Cikunir dan sebelah Barat berbatasan dengan tanah saluran air yang dibuat dikantor PPATS Kecamatan Pondok Gede;
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Ipeda Kohir 714 atas nama Nyamit B Samad yang di tanda tangani oleh Lurah Jatibening atas nama Derry Rismawan;
- 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Penguasaan Fisik BidangTanah (SPORADIK) atas nama Encep Suherman menyatakan telah menguasai tanah yang terletak di Kp Cibinong RT 005 RW 002 Kel. Jatibening Kota Bekasi dimana tanah tersebut telah sejak 20 Tahun yang lalu dikuasai oleh pemilik/pendahulu saya yang terkahir saya peroleh dari Nyamit sejaktahun 1997, mengetahui Kepala Kelurahan Jatibeningan. Derry Rismawan;
- 1 (satu) lembar asli Surat keterangan Kepala Kelurahan Nomor: 89/Ag-590/XII/2016 yang bertanda tangan dibawah ini Kepala Kelurahan Jatibening Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi dengan ini menyatakan/menerangkan dengan sebenarnya benarnya bahwa sebidang tanah bekas adat Girik C Nomor 714 Persil 33 a luas 1.350 M2 terletak di KpCibinong RT 005 /002 Kel Jatibening Kec, Pondok Gede kota bekasi, bahwa tanah tersebut dikuasaifisik oleh Encep Suherman dengan batas batas sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik/ H.Aef Hermawan, Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Anita M, Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Pondok Cikunir dan sebelah Barat berbatasan dengan tanah saluran air, Riwayat pemilikan/penguasan tanah tersebut sebagai berikut .PadaTahun 1960 oleh Nyamit B Samud Girik C Nomor 714 Persil33 D II b.PadaTahun 1998 oleh Encep Suherman Girik C Nomor 714 Persil 33 DII Luas 1.350 M2 berdasarkan AJB Nomor 3901/PDG/1997 yang dibuat dan ditandatangani Kepala Kelurahan Jatibeningan. Derry Rismawan;
- 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan tanggal 26 Oktober 2015 atas nama Encep Suherman memilikitanah yang terletak di Kelurahan Jatibening Kec. PondokGede kotabekasi persil 33 Luastanah 1.350 M2 dasar permohonan Akta jual beli;
- 1 (satu) lembar fotokopi legaliser KTP Nomor 3275082212710011 atas nama BAMBANG S dan KTP Nomor 3275082412510003 atas nama Ilyas;
- 1 (satu) lembar fotokopi legaliser KTP Nomor 3671131011710008 atas nama Encep Suherman;
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Kartu Keluarga Nomor 3671131009120119 Nama Kepala Keluarga Encep Suherman;
- 1 (satu) lembar aslitanda terima dokumen Nomor Berkas Permohonan 68956/2017 atas nama pemohon Anita Mulyanti, tanggal 10 Agustus 2017;
- 1 (satu) lembar asli surat kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi di Bekasi Perihal permohonan penegasan konversi/pengakuan Hak Milik Adat Atas Tanah atas nama Anita Mulyanti tanggal 10-08-2017;
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Ipeda Kohir 713 atas nama Matamin B Bondan yang di tanda tangani oleh Lurah Jatibening atas nama Derry Rismawan;
- 1 (satu) Eksamplar Akta Jual Beli Nomor 2296/PDG/1996 antara Matamin B Bondan (selakupenjual) dan Anita Mulyanti (selakupembeli) tanah seluas 1.500 M2 bekas milik adat Kohir 713 persil 33a SI dengan batas batas sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik MATAMIN, Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Saluran air Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Pondok Cikunir dan sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Nyamit yang dibuat dikantor PPATS Kecamatan Pondok Gede;
- 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) atas nama Anita Mulyanti menyatakan telah menguasai tanah yang terletak di Kp Cibinong RT 005 RW 002 Kel. Jatibening Kota Bekasi dimana tanah tersebut telah sejak 20 Tahun yang lalu dikuasai oleh pemilik/pendahulu saya yang terkahir saya peroleh dari Matamin sejak tahun 1996, mengetahui Kepala Kelurahan Jatibeningan. Derry Rismawan;
- 1 (satu) lembar asli Surat keterangan Kepala Kelurahan Nomor: 91/Ag-590/XII/2016 yang bertanda tangan dibawah ini Kepala Kelurahan Jatibening Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi dengan ini menyatakan/menerangkan dengan sebenarnya benarnya bahwa sebidang tanah bekas adat Girik C Nomor 713 Persil 33 a SI luas 1.500 M2 terletak di Kp Cibinong RT 005 /002 KelJatibeningKec, Pondok Gede kota bekasi, bahwa tanah tersebut dikuasai fisik oleh Anita Mulyanti dengan batas batas sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Matamin, Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Saluran air Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Pondok Cikunir dan sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Nyamit, Riwayat pemilikan/penguasan tanah tersebut sebagai berikut a. Pada Tahun 1960 oleh Matamin B Bondan Girik C Nomor 713 Persil 33.a b. Pada Tahun 1996 oleh Anita Mulyanti Girik C Nomor 713 Persil 33 a Luas 1.500 M2 berdasarkan AJB Nomor 2296/PDG/1996 yang dibuat dan ditandatangani Kepala Kelurahan Jatibeningan. Derry Rismawan;
- 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan tanggal 02 September 2015 atas nama Anita Mulyanti memiliki tanah yang terletak di Kelurahan Jatibening Kec. Pondok Gede kota bekasi persil 33 a Luas tanah 1.500 M2 dasar permohonan Akta jual beli;
- 1 (satu) lembar fotokopi legaliser KTP Nomor 3671135511680003 atas nama Anita Mulyanti;
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Kartu Keluarga Nomor 3671131009120119 Nama Kepala Keluarga Encep Suherman;
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan bangunan NOP 3275010.005.016-0005.0 atas nama ANITA;
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir sesuai aslinya tanda terima dokumen Nomor Berkas Permohonan 136382/2018atas nama pemohon Ahmad Dimyati Tanggal 15 Agustus 2018;
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir sesuai aslinya Surat permohonan Lampiran 13 tanggal 08 Agustus 2018;
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir sesuai aslinya Surat Pernyataan Pemasangan dan Penetapan Tanda Batas Tanggal 08 Agustus 2018 (belum terisi lengkap);
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir sesuai aslinya Surat Pernyataan Pemilik Tanah Kekurangan Luas (belum terisi lengkap);
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir sesuai aslinya Surat Keterangan Kepala Kelurahan Nomor 50/Ag-590/VIII/2018 (Belum terisilengkap);
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir sesuai aslinya Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) (Belum terisilengkap);
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir sesuai aslinya Surat Keterangan Kelurahan Jatibening Nomor 500/06-KLJB Tanggal 15 Februari 2018 perihal PenerbitanSPPT/PBB;
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir sesuai aslinya Surat Ipeda Desa Jatibening Kohir Nomor 285 atas nama Simun Bin Kaman;
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir sesuai aslinya Surat Keterangan Tanah Tidak Sengketa Tanggal 15 Februari 2018 Register Lurah Jatibening Nomor 24/Reg/II/2018 Tanggal 15 Februari2018;
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir sesuai aslinya Surat Keterangan Ahli Waris Almarhum Simun Bin Kaman Register Lurah Jatibening Nomor 17/Reg/II/2018 Tanggal 15 Februari 2018 dan Register Camat Pondok Gede Nomor 100-107/KC.PG Tanggal 22 Februari2018;
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir sesuai fotokopi Salinan tampilan layar pembayaran PBB Nomor Objek Pajak 32-75-010- 005-015-1308-0 atas nama Simun Bin Kaman;
- 1 (satu) Eksamplar fotokopi legalisir sesuai fotokopi Salinan Akta Kuasa Menjual Nomor 168 Tanggal 29 Maret 2018 yang dikeluarkan Henry Samudra Gamal Abdul Muthalib, S.H., M.Kn, Notaris di Kabupaten Bandung Barat
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir sesuai fotokopi KTP atas nama Ahmad Dimyati Bin H Sairih;
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir sesuai fotokopi KTP atas nama Reti;
- 1 (satu) lembar fotoko pilegalisir sesuai fotokopi KTP atas nama Ilyas;
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir sesuai fotokopi KTP atas nama Juhroh;
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir sesuai foto kopi KTP atas nama Rohmani;
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir sesuai fotokopi Kartu Keluarga Nomor 3275091203090006;
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir sesuai fotokopi Kartu Keluarga Nomor 32750805111 00026;
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir sesuai fotokopi Kartu Keluarga Nomor 3275080202890017.
- 1 (satu) lembar Fotokopi Tanda terima dokumen dengan Nomor berkas Permohonan 68955/2017 atas nama pemohon Encep Suherman tanggal 10 Agustus 2017;
- 1 (satu) lembar Fotokopi Tanda terima dokumen dengan Nomor berkas Permohonan 68956/2017 atas nama pemohon Anita Mulyanti tanggal 10 Agustus 2017;
- 1 (satu) lembar Fotokopi Tanda terima dokumen dengan Nomor berkas Permohonan 68963/2017 atas nama pemohon Encep Suherman tanggal 10 Agustus 2017;
- 1 (satu) Eksamplar Fotokopi Akta Jual Beli Nomor 590-582/PDG/XII/2015 tanggal 30 Desember 2015 antara Aep Hermawan (selaku Penjual) dan Encep Suherman (selaku pembeli) tanahseluas 2.360 M2 bekas milik adat Kohir 804 persil 33/S.idengan batas batas sebelah Utara berbatasan dengan tanah jalan Tol Jakarta Cikampek, Sebelah Timur berbatasan dengan saluran air/Kali, Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Tanah Encep Suherman dan sebelah Barat berbatasan dengan tanah Ir. Mudji Santoso yang di buat di hadapan Chaerul Anwar, S.Sos,Msi selaku PPATS Kecamatan Pondok Gede;
- 1 (satu) Eksamplar Fotokopi Akta Jual Beli Nomor 590-310/PDG/IX/2015 tanggal 09 September 2015 antara Lie Hatta Rusli (selaku penjual ) dan Anita Mulyanti selaku ( pembeli) tanah seluas 1.500 M2 bekas milik adat Kohir 713 Persil 33a/S dengan batas batas sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Matamin B Bondan, Sebelah Timur berbatasan dengan Saluran air, Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Perum Pondok Cikunir, Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Nyamit, yang di buat di hadapan Chaerul Anwar, S.Sos,Msi selaku PPATS Kecamatan Pondok Gede;
- 1 (satu) Eksamplar Fotokopi Akta Jual Beli Nomor 590-412/PDG/XI/2015 tanggal 04 Nopember 2015 antara H.Achmad Sofwatillah (selaku penjual) dan Encep Suherman (selaku pembeli) tanahseluas 1.350 M2 bekas milik adat Kohir C.714 persil 33 Blok 30 dengan batas batasSebelahUtara : Tanah H. Aep Hermawan, Sebelah Timur :Tanah Anita Mulyanti, SebelahSelatan : Perumahan Pondok CikunirI ndah, Sebelah Barat : Saluran Air yang di buat di hadapan Chaerul Anwar, S.Sos,Msi selaku PPATS Kecamatan Pondok Gede;
- 1 (satu) Eksamplar Fotokopi Akta Jual Beli Nomor 590-581/PDG/XII/2015 tanggal 30 Desember 2015 antara Ir.Mudji Santoso (selaku Penjual) dan Encep Suherman (selaku pembeli) tanahseluas 1.708 M2 dasar SHM Nomor 6/Jatibening atas nama MUDJI SANTOSO, yang di buat di hadapan Chaerul Anwar, S.Sos,Msi selaku PPATS Kecamatan Pondok Gede
- 11 (satu) Eksamplar Fotokopi Sertipikat Hak Milik Nomor 6/Jatibening tahun 1966 atas nama Encep Suherman;
- 1 (satu) lembar Fotokopi Cek BCA Nomor: BT 292944 senilai Rp. 200.000.000,- (DuaRatus Juta Rupiah) atas nama Sdr. Derry Rismawan, S.Sos., M.Si. tanggal 22 Desember 2015.
- 1 (satu) lembar Fotokopi surat kematian atas nama H. Aep Hermawan Nomor 03/X/2015, Tanggal 06 Oktober 2015 yang di tanda tangani oleh lurah Jatibening atas nama Suhartono NIP.196607131989121002;
- 1 (satu) lembar Fotokopi surat kematian atas nama H. Aep Hermawan Nomor 474.3/03/Pem, Tanggal 06 Oktober 2015 yang di tanda tangani oleh lurah Jatibening atas nama Suhartono NIP.196607131989121002;
- 1 (satu) lembar Fotokopi surat keterangan kematian atas nama Tn. H. Aep Hermawan yang beralamat di Jl. Al Husna Blok A Nomor 16 Jatibening Pondok Gede, Kota Bekasi di Rumah sakit Awal Bros Bekasi Tanggal 06 Oktober 2015
- 1 (satu) lembar Foto Makam Almarhum H. Aep Hermawan Bin Encep Solihin Lahir Tasik: 13 Maret 1947 dan Wafat: Bekasi, 05 Oktober 2015
- 1 (satu) lembar Fotokopi surat kematian atas nama HJ. Hilaliyah Nomor 474.3/306/VIII/2021, Tanggal 18 Agustus 2021 yang ditanda tangani oleh Lurah Jatibening atas nama Suhartono;
- 1 (satu) lembar Fotokopi surat keterangan pemeriksaan jenazah/kematian Nomor Urut Kematian 005 atas nama Ny. Hilaliyah yang beralamat di Jl. Al Husna Blok A Nomor 16 Jatibening Pondok Gede, Kota Bekasi di Rumah sakit Anna, Bekasi Selatan;
Putusan PN BEKASI Nomor 78/Pid.B/2023/PN Bks |
|
Nomor | 78/Pid.B/2023/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 17 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H.putut Tri Sunarko |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Basuki Wiyono, Br Hakim Anggota Istiqomah Berawi |
Panitera | Panitera Pengganti Ginanda Fatwasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Barang Bukti Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara; 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 78/Pid.B/2023/PN_Bks.zip
- Download PDF
- 78/Pid.B/2023/PN_Bks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 674 K/Pid/2024
Pertama : 78/Pid.B/2023/PN Bks
Statistik246245