Putusan PN KEPANJEN Nomor 313/Pid.Sus/2022/PN Kpn |
|
Nomor | 313/Pid.Sus/2022/PN Kpn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KEPANJEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Guntur Nurjadi |
Hakim Anggota | Ricky Emarza Basyir, Nanang Dwi Kristanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Menyatakan Terdakwa ARIF WAHYUDI ALIAS YUDI BIN PUJIONO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan pemufakatan jahat menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram secara tanpa hak dan melawan hukum? sebagaimana dalam dakwaan alternative kesatu;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun dan denda sejumlah Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara pengganti selama 3 (tiga) bulan;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;Menetapkan barang bukti berupa:1 unit pompa air merk Horisontal Centrifungal Pump.6 (enam) bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6332 (enam tiga ratus tiga puluh dua) gram beserta pembungkusnya1 buah HP merk Oppo warna biru dengan simcard nomer 085860953167 milik tersangka sendiri.1 buah kartu ATM paspor BCA dengan nomer kartu 6019 0075 4750 8433.Dimusnahkan1(satu) lembar surat jalan dari Gudang MBA tertanggal 10 Maret 20222 lembar surat invoice yang ditanda tangani sendiri sebagai bukti bahwa paketan tersebut telah diterima.Terlampir dalam berkas perkaraUang tunai sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah).Dirampas untuk NegaraMembebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 141 PK/Pid.Sus/2024
Pertama : 313/Pid.Sus/2022/PN Kpn
Statistik1000