- Menyatakan Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tidak dapat diterima seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Areal Perkebunan Aek Sakur seluas 781,5 (tujuh ratus delapan puluh satu koma lima) Hektar yang terletak di Desa Gonting Malaha, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara, berdasarkan Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 1/Desa Gonting Malaha tanggal 1 April 2003 atas nama PT. Sumber Sawit Makmur adalah hak dan kepunyaan Penggugat;
- Menyatakan Areal Perkebunan Aek Sakur seluas 781,5 (tujuh ratus delapan puluh satu koma lima) hektar yang terletak di Desa Gonting Malaha, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara, berdasarkan Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 1/Desa Gonting Malaha tanggal 1 April 2003 atas nama PT. Sumber Sawit Makmur adalah Bukan Kawasan Hutan;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menghormati dan mengakui hak atas tanah Penggugat seluas 781,5 (tujuh ratus delapan puluh satu koma lima) hektar, yang terletak di Desa Gonting Malaha, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara, berdasarkan Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 1/Desa Gonting Malaha tanggal 1 April 2003 atas nama PT. Sumber Sawit Makmur;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.323.000,00 (lima juta tiga ratus dua puluh tiga ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 22/Pdt.G/2023/PN Tjb |
|
Nomor | 22/Pdt.G/2023/PN Tjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 21 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI ASAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yanti Suryani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Joshua J.e. Sumanti, Br Hakim Anggota Nopika Sari Aritonang |
Panitera | Panitera Pengganti: Osdin Sidauruk |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 20 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 20 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pdt.G/2023/PN Tjb
Statistik650