- Menyatakan Terdakwa EVI SAPUTRA BIN H. MUSLEH tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam Dakwaan Primer;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primer Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa EVI SAPUTRA BIN H. MUSLEH tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam Dakwaan Subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa EVI SAPUTRA BIN H. MUSLEH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN SAMBAS Nomor 123/Pid.Sus/2023/PN Sbs |
|
Nomor | 123/Pid.Sus/2023/PN Sbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SAMBAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ferisa Dian Fitria |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maharani Wulan, Br Hakim Anggota Yola Eska Afrina Sihombing |
Panitera | Panitera Pengganti: Junaidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (satu) buah kotak permen merk HAPPDENT WAVE didalamnya terdapat 23 (dua puluh tiga) klip plastik transparan berisi Narkotika jenis sabu diberi kode A,B,C,D,E,F,G,H,I,J,K,L,M,N,O,P,Q,R,S,T,U,V,W dengan berat netto 3,91 (tiga koma sembilan satu) gram; Dimusnahkan - 1 (satu) unit handphone merk Redme warna biru Tipe POCO M3 IMEI 1 869889056369669 IMEI 2 869889056369677 beserta kartu yang terdapat di dalamnya; Dirampas untuk Negara 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 5 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 123/Pid.Sus/2023/PN Sbs
Statistik1030