- Menyatakan Terdakwa KARIMUDDIN DALIMUNTHE ALIAS UCOK BIN ALM MARALUAT DALIMUNTHE tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa KARIMUDDIN DALIMUNTHE ALIAS UCOK BIN ALM MARALUAT DALIMUNTHE dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa KARIMUDDIN DALIMUNTHE ALIAS UCOK BIN ALM MARALUAT DALIMUNTHE tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 ( enam) Tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama: 2 ( dua ) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) Paket Paket Kecil Berisikan Narkotika Jenis Shabu;
- 1 (satu) Paket Paket Sedang Yang Berisikan Narkotika Jenis Shabu;
- 1 (satu) Buah Kotak Senter Warna Hijau;
- 1 (satu) Buah Kotak Kaca Mata Warna Coklat;
- 1 (satu) Buah Gunting Warna Kuning;
- 1 (satu) Unit Handphone Android Merk Redmi Warna Biru;
- 1 (satu) Buah Mancis;
- 1 (satu) Buah Plastic Warna Hitam;
- 1 (satu) Buah Hisap Shabu / Bong.
Putusan PN DUMAI Nomor 236/Pid.Sus/2023/PN Dum |
|
Nomor | 236/Pid.Sus/2023/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 21 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdul Wahab |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Liberty Oktavianus Sitorus, Hakim Anggota Nurafriani Putri |
Panitera | Panitera Pengganti Saryo Fernando |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 236/Pid.Sus/2023/PN_Dum.zip
- Download PDF
- 236/Pid.Sus/2023/PN_Dum.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 236/Pid.Sus/2023/PN Dum
Statistik4733