- Menolak eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah sebidang tanah yang terletak di Jl. Cut Nyak Dien RT 05, Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, dengan luas kurang lebih 30.000 meter persegi (tiga puluh ribu meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut;
- Sebelah Utara, berbatasan dengan tanah hak MISLIMIN KIA Alias KIERA / SABON;
- Sebelah Timur, berbatasan dengan tanah hak PT. SIDO BANGUN KARYA;
- Sebelah Selatan, berbatasan dengan tanah hak HERMANUS / PERAWATAN (HUTAN);
- Sebelah Barat, berbatasan dengan tanah hak BUMI BUGIS / T.H PETRUS MAKALA;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II di atas tanah milik Penggugat berupa melakukan klaim tanah tersebut sebagai miliknya serta melarang Penggugat untuk melepaskannya dalam jual beli kapada PT. SIDO BANGUN KARYA adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrecgh Matig daad) berikut akibat-akibat daripadanya;
- Menyatakan bahwa oleh karena perbuatan Tergugat I dan Tergugat II a quo adalah perbuatan melawan hukum (onrecht matige daad), maka dokumen-dokumen / akta-akta yang ditebitkan Tergugat di atas obyek sengketa yang menyertainya adalah batal demi hukum, tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.390.000,00 (satu juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Putusan PN NUNUKAN Nomor 8/Pdt.G/2023/PN Nnk |
|
Nomor | 8/Pdt.G/2023/PN Nnk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 8 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN NUNUKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ayub Diharja |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nardon Sianturi, Br Hakim Anggota Mas Toha Wiku Aji |
Panitera | Panitera Pengganti Hernandia Agung Permana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pdt.G/2023/PN_Nnk.zip
- Download PDF
- 8/Pdt.G/2023/PN_Nnk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pdt.G/2023/PN Nnk
Statistik4228