- Menyatakan Terdakwa I SUGIANTO Bin BAKAR (Alm) dan Terdakwa II ANDHIKA VACHRONI Bin DIDIK S, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum melakukah permufakatan jahat untuk Membeli, menjual dan menjadi perantara Narkotika Golongan I,?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun, sedangkan Terdakwa II dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda masing-masing kepada terdakwa sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu mliliyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan masing-masing pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) kantong plastik kecil berisi Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat kotor, 0,40 (nol koma empat puluh) gram;
- 1 (satu) buah timbangan electrik berwarna Silver;
- 2 (dua) buah handphone merk REDMI warna hitam dengan nomor TRI 089530814607 dan handphone REALME warna biru dengan nomer TRI 0895323558666;
- DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN;
- Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BANGIL Nomor 375/Pid.Sus/2023/PN Bil |
|
Nomor | 375/Pid.Sus/2023/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 21 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abang Marthen Bunga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agustinus Sayur Matua Purba, Br Hakim Anggota Faqihna Fiddin |
Panitera | Panitera Pengganti Wiji Soemiarsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 375/Pid.Sus/2023/PN_Bil.zip
- Download PDF
- 375/Pid.Sus/2023/PN_Bil.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 375/Pid.Sus/2023/PN Bil
Statistik3411