- Menyatakan Terdakwa Jamal bin Bastiar tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti:
- 29 (dua puluh sembilan) bungkus kecil plastik strip bening berisikan serbuk kristal warna putih Narkotika jenis sabu dengan berat netto 3,86 (tiga koma delapan enam) gram (sebagaimana Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Nomor 54/10543/2023, tanggal 4 Mei 2023), yang telah disisihkan untuk diuji laboratorium dengan berat 0,13 (nol koma satu tiga) gram, dan berat akhir setelah uji laboratorium seberat 3,73 (tiga koma tujuh tiga) gram;
- 1 (Satu) bal plastik bening ukuran sedang;
- 1 (Satu) buah timbangan digital;
- 1 (Satu) sedotan pipet plastik;
- 1 (Satu) buah kotak handphone merek VIVO Y91 warna putih;
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 163/Pid.Sus/2023/PN Pgp |
|
Nomor | 163/Pid.Sus/2023/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sulistiyanto Rokhmad Budiharto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyudinsyah Panjaitan, Br Hakim Anggota Vidya Andini Tuppu |
Panitera | Panitera Pengganti Marina Yunisa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. 1 (Satu) Unit Handphone merek OPPO F3 warna silver dengan Card I Nomor: 083870108834 dengan Imei 1: 865250030538974, Imei 2 : 865250030538966; Dirampas untuk negara; 7. 1 (Satu) Unit sepeda motor merek YAMAHA MIO GT dengan No. Polisi BN 8229 SF No. Rangka : KP 00BDJ57065 No. Mesin: 1KP-570678; Dikembalikan kepada Terdakwa Jamal bin Bastiar; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 13 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 163/Pid.Sus/2023/PN_Pgp.zip
- Download PDF
- 163/Pid.Sus/2023/PN_Pgp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 163/Pid.Sus/2023/PN Pgp
Statistik5727