Putusan PN MEDAN Nomor 978/Pdt.G/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 978/Pdt.G/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 8 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Martua Sagala |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Firza Andriansyah, Br Hakim Anggota Asad Rahim Lubis |
Panitera | Panitera Pengganti: Eridawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Tergugat I, II, III, dan IV, Tergugat VI, Turut Tergugat III, IX, XII, XVII, XVIII, XIX, XXII, dan XXXIII, Turut Tergugat XXV dan XXVI, Turut Tergugat V, VII, XI, XXVIII, XXIX, XXX, XXXI, XXXII, XXXVI, XXXVII, XXXVIII, XXXIX, XL, XLI, XLII, XLIII, XLIV, XLV, XLVI, dan LXII, serta Turut Tergugat LXXXV; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Alm. Tengku Siti Elly; 3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah seluas 44.915 M2 Desa Belawan III Kota Medan sesuai Sertifikat No. 75 tahun 1983 An. Tengku Siti Elly; 4. Menyatakan Sertifikat No. 75 tahun 1983 tanggal 26 Februari 1983 An. Tengku Siti Elly sah dan berkekuatan hukum; 5. Menyatakan tindakan dan perbuatan Tergugat I s/d VI adalah tindakan perbuatan melawan hukum; 6. Menghukum/memerintahkan Tergugat I s/d Tergugat VI untuk mengosongkan tanah terperkara dan menyerahkannya kepada Penggugat tanpa syarat; 7. Memerintahkan Turut Tergugat II s/d LXXX untuk mengosongkan tanah milik Penggugat secara sukarela sesuai Sertifikat No. 75 tahun 1983 an. Tengku Siti Elly yang terletak di Kelurahan Belawan III Kecamatan Medan Kota Belawan; 8. Menyatakan penguasaan sebagian tanah milik Penggugat oleh Tergugat I s/d IV atas tanah seluas 27.843 M2 masuk bagian dari tanah Penggugat adalah perbuatan melawan hukum, oleh karenanya harus di kosongkan tanpa syarat; 9. Memerintahkan Tergugat I s/d IV untuk membongkar pagar/tembok dan plang papan nama diatas tanah Penggugat yang yang dikuasai secara melawan hukum, seluas 27.843 M2 yang terletak di Kelurahan Belawan III Kec. Medan Belawan-Kota Medan; 10. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum Surat Keterangan No. 114/XII/SPMHAT/MB/1997 tanggal 19 Desember 1997 an. Ali sutopo atas tanah seluas 60.060 M2 terletak di lingkungan XIV, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan Kota Medan; 11. Menyatakan Akta Hibah No. 12, 8, 11 tanggal 6 Oktober 2016, antara Ali Sutopo dengan Hunawati Angkasa, Ali Darmawan, Lisliani Novita, yang dibuat dihadapan Notaris Martha Uliana Simanjuntak, S.H., pengganti sementara dari Notaris Hustiati, S.H., tidak sah dan tidak berkekuatan hukum; 12. Menyatakan Akta Jual Beli No. 127/HM/1986 tanggal 19 Desember 1986 yang dibuat oleh Prof. Dr. Adi Putera Parlindungan, S.H., PPAT adalah tidak sah dan dinyatakan tidak berkekuatan hukum; 13. Menyatakan Akte Pengikatan Jual Beli Nomor : 49 tanggal 19 Mei 2014 dan Akta Jual Beli Nomor: 17/2014, tanggal 8 Juli 2014 antara Usman Shalan dengan Hendra Wijaya Kusuma yang dibuat dihadapan Mauliddin Shati, S.H., Notaris di Medan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum; 14. Memerintahkan Tergugat V s/d VI untuk mengosongkan tanah terperkara selaku milik Penggugat yang dikuasai secara melawan hukum berdasarkan Sertifikat pengganti No. 75 Tahun 1992 an. Usman Sahlan seluas 44.915M2 yang terletak di Kelurahan Belawan III Kecamatan Medan Kota Belawan, Provinsi Sumatera; 15. Menghukum Kantor Pertanahan Kota Medan untuk mematuhi dan mentaati isi putusan dalam perkara ini; 16. Memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan untuk memproses/ ganti blangko dan balik nama Sertifikat Asli Hak Milik No. 75 tahun 1983 an. Tengku Siti Elly, Kelurahan Belawan III, Kec. Medan Belawan semula dari atas nama Tengku Siti Elly dibalik namakan kepada Muhammad Adhan (Ahli Waris) Cq. Penggugat; 17. Menghukum Turut Tergugat LXXXII s/d Turut Tergugat LXXXIV untuk mentaati dan mematuhi isi putusan dalam perkara ini; 18. Menghukum Turut Tergugat II s/d Turut Tergugat LXXX untuk mematuhi isi putusan dalam perkara ini; 19. Menghukum Tergugat I s/d Tergugat VI untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) perhari kepada Penggugat, apabila lalai dalam mematuhi isi putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap; 20. Menolak gugatan Penggugat selebihnya; DALAM REKONVENSI - Menolak gugatan Penggugat I, II, III dan IV dalam Rekonvensi/Tergugat I, II, III dan IV dalam Konvensi, Penggugat V dalam Rekonvensi/Tergugat VI dalam Konvensi, Penggugat VI dan VII dalam Rekonvensi/Turut Tergugat XXV dan XXVI dalam Konvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V dan VI dalam Konvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp. 45.023.000,00 (empat puluh lima juta dua puluh tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 978/Pdt.G/2021/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 978/Pdt.G/2021/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 978/Pdt.G/2021/PN Mdn
Statistik359486