- Menyatakan terdakwa Daniel Sitorus tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara bersama-sama melakukan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Bank Indonesia yang dilakukan secara berlanjut? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) bulan;
- Menyatakan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa
- 1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Medium Term Note PT. Danora Kakao Internasional No. 0193 MTN, Tanggal 04 Desember 2018, Atas Nama Elida Sumarni Siagian, Nominal Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus ribu rupiah), Jangka Waktu 12 (dua belas) Bulan, Jatuh Tempo 04 Desember 2019, yang ditandatangani oleh Daniel Sitorus selaku Direktur PT. Danora Kakao Internasional;
- 1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Medium Term Note PT. Danora Kakao Internasional No. 0197 MTN, Tanggal 05 Desember 2018, Atas Nama Agus Yanto Manaek Pardede, Nominal Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus ribu rupiah), Jangka Waktu 12 (dua belas) Bulan, Jatuh Tempo 05 Desember 2019, yang ditandatangani oleh Daniel Sitorus selaku Direktur PT. Danora Kakao Internasional;
- 1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Medium Term Note PT. Danora Kakao Internasional No. DKI 0209 MTN, Tanggal 12 Desember 2018, Atas Nama Aryanti Napitupulu, Nominal Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus ribu rupiah), Jangka Waktu 12 (dua belas) Bulan, Jatuh Tempo 12 Desember 2019, yang ditandatangani oleh Daniel Sitorus selaku Direktur PT. Danora Kakao Internasional;
- 1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Medium Term Note PT. Danora Kakao Internasional No. DKI 0273 MTN, Tanggal 13 Februari 2019, Atas Nama Agus Yanto Manaek Pardede, Nominal Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus ribu rupiah), Jangka Waktu 18 (delapan belas) Bulan, Jatuh Tempo 13 Agustus 2020, yang ditandatangani oleh Daniel Sitorus selaku Direktur PT. Danora Kakao Internasional;
- 1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Medium Term Note PT. Danora Kakao Internasional No. DKI 0553 MTN, Tanggal 11 Juli 2019, Atas Nama Meli Novriyanti, Nominal Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus ribu rupiah), Jangka Waktu 24 (dua puluh empat) Bulan, Jatuh Tempo 11 Juli 2021, yang ditandatangani oleh Daniel Sitorus selaku Direktur PT. Danora Kakao Internasional;
- 1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Medium Term Note PT. Danora Kakao Internasional No. DKI 0701 MTN, Tanggal 03 September 2019, Atas Nama Aryanti Napitupulu, Nominal Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus ribu rupiah), Jangka Waktu 24 (dua puluh empat) Bulan, Jatuh Tempo 03 September 2021, yang ditandatangani oleh Daniel Sitorus selaku Direktur PT. Danora Kakao Internasional;
- 1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Medium Term Note PT. Danora Kakao Internasional No. DKI 0721 MTN, Tanggal 07 Oktober 2019, Atas Nama Aryanti Napitupulu, Nominal Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus ribu rupiah), Jangka Waktu 24 (dua puluh empat) Bulan, Jatuh Tempo 07 Oktober 2021, yang ditandatangani oleh Daniel Sitorus selaku Direktur PT. Danora Kakao Internasional;
- 1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Medium Term Note PT. Danora Kakao Internasional No. DKI 0772 MTN, Tanggal 01 November 2019, Atas Nama Natalia Napitupulu, Nominal Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus ribu rupiah), Jangka Waktu 24 (dua puluh empat) Bulan, Jatuh Tempo 01 November 2021, yang ditandatangani oleh Daniel Sitorus selaku Direktur PT. Danora Kakao Internasional;
- 1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Medium Term Note PT. Danora Kakao Internasional No. DKI 0773 MTN, Tanggal 01 November 2019, Atas Nama Oki Yunus Gea, Nominal Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus ribu rupiah), Jangka Waktu 24 (dua puluh empat) Bulan, Jatuh Tempo 01 November 2021, yang ditandatangani oleh Daniel Sitorus selaku Direktur PT. Danora Kakao Internasional;
- 1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Medium Term Note PT. Danora Kakao Internasional No. DKI 0809 MTN, Tanggal 12 Desember 2019, Atas Nama Oki Yunus Gea, Nominal Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus ribu rupiah), Jangka Waktu 24 (dua puluh empat) Bulan, Jatuh Tempo 12 Desember 2021, yang ditandatangani oleh Daniel Sitorus selaku Direktur PT. Danora Kakao Internasional;
- 1 (satu) bundel fotokopi MTN Danora (Perjanjian MTN Beragunan Properti) No. 0193/MTN-P/DKI/XII-18, Tanggal 04 Desember 2018, antara Elida Sumarni Siagian dengan Daniel Sitorus selaku Direktur PT. Danora Kakao Internasional;
- 1 (satu) bundel fotokopi MTN Danora (Perjanjian MTN Beragunan Properti) No. 0197/MTN-P/DKI/XII-18, Tanggal 05 Desember 2018, antara Agus Yanto Manaek Pardede dengan Daniel Sitorus selaku Direktur PT. Danora Kakao Internasional;
- 1 (satu) bundel fotokopi MTN Danora (Perjanjian MTN Beragunan Properti) No. 0209/MTN-P/DKI/XII-18, Tanggal 12 Desember 2018, antara Aryanti Napitupulu dengan Daniel Sitorus selaku Direktur PT. Danora Kakao Internasional;
- 1 (satu) bundel fotokopi MTN Danora (Perjanjian MTN Beragunan Properti) No. 0273/MTN-P/DKI/II-19, Tanggal 13 Februari 2019, antara Agus Yanto Manaek Pardede dengan Daniel Sitorus selaku Direktur PT. Danora Kakao Internasional;
- 1 (satu) bundel fotokopi MTN Danora (Perjanjian MTN Beragunan Properti) No. 0553/MTN-P/DKI/VII-19, Tanggal 11 Juli 2019, antara Meli Novriyanti dengan Daniel Sitorus selaku Direktur PT. Danora Kakao Internasional;
- 1 (satu) bundel fotokopi MTN Danora (Perjanjian MTN Beragunan Properti) No. 0701/MTN-P/DKI/IX-19, Tanggal 03 September 2019, antara Aryanti Napitupulu dengan Daniel Sitorus selaku Direktur PT. Danora Kakao Internasional;
- 1 (satu) bundel fotokopi MTN Danora (Perjanjian MTN Beragunan Properti) No. 0721/MTN-P/DKI/X-19, Tanggal 07 Oktober 2019, antara Aryanti Napitupulu dengan Daniel Sitorus selaku Direktur PT. Danora Kakao Internasional;
- 1 (satu) bundel fotokopi MTN Danora (Perjanjian MTN Beragunan Properti) No. 0772/MTN-P/DKI/XI-19, Tanggal 01 November 2019, antara Natalia Napitupulu dengan Daniel Sitorus selaku Direktur PT. Danora Kakao Internasional;
- 1 (satu) bundel fotokopi MTN Danora (Perjanjian MTN Beragunan Properti) No. 0772/MTN-P/DKI/XI-19, Tanggal 01 November 2019, antara Oki Yunus Gea dengan Daniel Sitorus selaku Direktur PT. Danora Kakao Internasional;
- 1 (satu) bundel fotokopi MTN Danora (Perjanjian MTN Beragunan Properti) No. 0809/MTN-P/DKI/XII-19, Tanggal 12 Desember 2019, antara Oki Yunus Gea dengan Daniel Sitorus selaku Direktur PT. Danora Kakao Internasional;
- 1 (satu) lembar fotokopi Tabel Interest Calculation, Tanggal 04 Desember 2018, Atas Nama Elida Sumarni Siagian, Nominal Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus ribu rupiah), Jangka Waktu 12 (dua belas) Bulan, Bunga 10 % (sepuluh persen), Perjanjian No. 0193/MTN-P/DKI/XII-18, MTN No. 0193 MTN;
- 1 (satu) lembar fotokopi Tabel Interest Calculation, Tanggal 05 Desember 2018, Atas Nama Agus Yanto Manaek Pardede, Nominal Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus ribu rupiah), Jangka Waktu 12 (dua belas) Bulan, Bunga 10 % (sepuluh persen), Perjanjian No. 0197/MTN-P/DKI/XII-18, MTN No. 0197 MTN;
- 1 (satu) lembar fotokopi Tabel Interest Calculation, Tanggal 12 Desember 2018, Atas Nama Aryanti Napitupulu, Nominal Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus ribu rupiah), Jangka Waktu 12 (dua belas) Bulan, Bunga 10 % (sepuluh persen), Perjanjian No. 0209/MTN-P/DKI/XII-18, MTN No. DKI 0209 MTN;
- 1 (satu) lembar fotokopi Tabel Interest Calculation, Tanggal 13 Februari 2019, Atas Nama Agus Yanto Manaek Pardede, Nominal Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus ribu rupiah), Jangka Waktu 18 (delapan belas) Bulan, Bunga 10 % (sepuluh persen), Perjanjian No. 0273/MTN-P/DKI/II-19, MTN No. DKI 0273 MTN;
- 1 (satu) lembar fotokopi Tabel Interest Calculation, Tanggal 11 Juli 2019, Atas Nama Meli Novriyanti, Nominal Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus ribu rupiah), Jangka Waktu 24 (dua puluh empat) Bulan, Bunga 10 % (sepuluh persen), Perjanjian No. 0553/MTN-P/DKI/VII-19, MTN No. DKI 0553 MTN;
- 1 (satu) lembar fotokopi Tabel Interest Calculation, Tanggal 03 September 2019, Atas Nama Aryanti Napitupulu, Nominal Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus ribu rupiah), Jangka Waktu 24 (dua puluh empat) Bulan, Bunga 10 % (sepuluh persen), Perjanjian No. 0701/MTN-P/DKI/IX-19, MTN No. DKI 0701 MTN;
- 1 (satu) lembar fotokopi Tabel Interest Calculation, Tanggal 07 Oktober 2019, Atas Nama Aryanti Napitupulu, Nominal Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus ribu rupiah), Jangka Waktu 24 (dua puluh empat) Bulan, Bunga 10 % (sepuluh persen), Perjanjian No. 0721/MTN-P/DKI/X-19, MTN No. DKI 0721 MTN;
- 1 (satu) lembar fotokopi Tabel Interest Calculation, Tanggal 01 November 2019, Atas Nama Natalia Napitupulu, Nominal Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus ribu rupiah), Jangka Waktu 24 (dua puluh empat) Bulan, Bunga 10 % (sepuluh persen), Perjanjian No. 0772/MTN-P/DKI/XI-19, MTN No. DKI 0772 MTN;
- 1 (satu) lembar fotokopi Tabel Interest Calculation, Tanggal 01 November 2019, Atas Nama Oki Yunus Gea, Nominal Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus ribu rupiah), Jangka Waktu 24 (dua puluh empat) Bulan, Bunga 10 % (sepuluh persen), Perjanjian No. 0772/MTN-P/DKI/XI-19, MTN No. DKI 0773 MTN;
- 1 (satu) lembar fotokopi Tabel Interest Calculation, Tanggal 12 Desember 2019, Atas Nama Oki Yunus Gea, Nominal Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus ribu rupiah), Jangka Waktu 24 (dua puluh empat) Bulan, Bunga 10 % (sepuluh persen), Perjanjian No. 0809/MTN-P/DKI/XII-19, MTN No. DKI 0809 MTN;
- 1 (satu) lembar fotokopi pengiriman uang sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus ribu rupiah) ke Rekening Bank Mandiri No.Rek. 123-00-0759331-4 atas nama PT. Danora Kakao Internasional, Tanggal 04 Desember 2018;
- 1 (satu) lembar fotokopi pengiriman uang sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus ribu rupiah) ke Rekening Bank Mandiri No.Rek. 123-00-0759331-4 atas nama PT. Danora Kakao Internasional, Tanggal 05 Desember 2018;
- 1 (satu) lembar fotokopi pengiriman uang sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus ribu rupiah) ke Rekening Bank Mandiri No.Rek. 123-00-0759331-4 atas nama PT. Danora Kakao Internasional, Tanggal 12 Desember 2018;
- 1 (satu) lembar fotokopi pengiriman uang sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus ribu rupiah) ke Rekening Bank Mandiri No.Rek. 123-00-0759331-4 atas nama PT. Danora Kakao Internasional, Tanggal 13 Februari 2019;
- 1 (satu) lembar fotokopi pengiriman uang sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus ribu rupiah) ke Rekening Bank Mandiri No.Rek. 123-00-0759331-4 atas nama PT. Danora Kakao Internasional, Tanggal 11 Juli 2019;
- 1 (satu) lembar fotokopi pengiriman uang sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus ribu rupiah) ke Rekening Bank Mandiri No.Rek. 123-00-0759331-4 atas nama PT. Danora Kakao Internasional, Tanggal 03 September 2019;
- 1 (satu) lembar fotokopi pengiriman uang sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus ribu rupiah) ke Rekening Bank Mandiri No.Rek. 123-00-0759331-4 atas nama PT. Danora Kakao Internasional, Tanggal 07 Oktober 2019;
- 1 (satu) lembar fotokopi pengiriman uang sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus ribu rupiah) ke Rekening Bank Mandiri No.Rek. 123-00-0759331-4 atas nama PT. Danora Kakao Internasional, Tanggal 01 November 2019;
- 1 (satu) lembar fotokopi pengiriman uang sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus ribu rupiah) ke Rekening Bank Mandiri No.Rek. 123-00-0759331-4 atas nama PT. Danora Kakao Internasional, Tanggal 01 November 2019;
- 1 (satu) lembar fotokopi pengiriman uang sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus ribu rupiah) ke Rekening Bank Mandiri No.Rek. 123-00-0759331-4 atas nama PT. Danora Kakao Internasional, Tanggal 12 Desember 2019;
- 1 (satu) lembar fotokopi Formulir MTN-Danora PT. Danora Kakao Internasional, Atas Nama Elida Sumarni Siagian;
- 1 (satu) lembar fotokopi Formulir MTN-Danora PT. Danora Kakao Internasional, Atas Nama Meli Novriyanti;
- 1 (satu) lembar fotokopi Formulir MTN-Danora PT. Danora Kakao Internasional, Atas Nama Natalia Napitupulu;
- 2 (dua) lembar fotokopi Formulir MTN-Danora PT. Danora Kakao Internasional, Atas Nama Agus Yanto Manaek Pardede;
- 2 (dua) lembar fotokopi Formulir MTN-Danora PT. Danora Kakao Internasional, Atas Nama Oki Yunus Gea;
- 3 (tiga) lembar fotokopi Formulir MTN-Danora PT. Danora Kakao Internasional, Atas Nama Aryanti Napitupulu;
- 1 (satu) lembar fotokopi Konfirmasi Transaksi ? Roll Over PT. Danora Kakao Internasional dengan No. Perjanjian 0193/MTN-P/DKI/XII-18, No. Bilyet DKI 0193, Tanggal 04 Desember 2019, Atas Nama Elida Sumarni Siagian, Value Date 04 Desember 2019, Maturity Date ? Roll Over 04 Desember 2021;
- 1 (satu) lembar fotokopi Konfirmasi Transaksi ? Roll Over PT. Danora Kakao Internasional dengan No. Perjanjian 0197/MTN-P/DKI/XII-18, No. Bilyet DKI 0197, Tanggal 05 Desember 2019, Atas Nama Agus Yanto Manaek Pardede, Value Date 05 Desember 2019, Maturity Date ? Roll Over 05 Desember 2021;
- 1 (satu) lembar fotokopi Konfirmasi Transaksi ? Roll Over PT. Danora Kakao Internasional dengan No. Perjanjian 0209/MTN-P/DKI/XII-18, No. Bilyet DKI 0209, Tanggal 12 Desember 2019, Atas Nama Aryanti Napitupulu, Value Date 12 Desember 2019, Maturity Date ? Roll Over 12 Desember 2021;
- 1 (satu) persil fotokopi dilegalisir Sertifikat Hak Milik No. 454, atas nama Ida Ayu Putu Kartini, Tanggal 20 November 1986;
- 1 (satu) persil fotokopi dilegalisir Sertifikat Hak Milik No. 455, atas nama Ida Ayu Putu Kartini, Tanggal 20 November 1986;
- 1 (satu) rangkap fotokopi dilegalisir Kesepakatan Bersama, antara PT. Danora Agro Prima dengan Ida Ayu Putu Kartini, Tanggal 16 Maret 2018;
- 1 (satu) rangkap fotokopi Akta Pengakuan Hutang No. 16, Tanggal 29 Agustus 2018, dari Notaris Tati Nurwati, SH.;
- 1 (satu) rangkap fotokopi Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan No. 17, Tanggal 29 Agustus 2018, dari Notaris Tati Nurwati, SH.;
- 1 (satu) rangkap fotokopi Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 62/2018, Tanggal 27 September 2018, dari Pejabat Pembuat Akta Tanah Ida Ayu Trisna Winarti Kusuma, SH.;
- 1 (satu) rangkap fotokopi dilegalisir Perjanjian Kerjasama antara Rudy Soetanto selaku Direktur PT. Danamas Citra Indocapital dengan Arwi Nahauwi selaku Direktur PT. Cakrawala Investasi Gemilang yang diketahui oleh Fanny selaku Direktur PT. Indo Media Universal dan Daniel Sitorus selaku Direktur Utama PT. Danora Agro Prima, Tanggal 02 Maret 2018;
- 1 (satu) rangkap fotokopi dilegalisir Berita Acara Rapat PT. Cakrawala Investasi Gemilang No. 11, Tanggal 13 Maret 2018, dari Notaris Abidin S. Panggabean, SH.;
- 1 (satu) rangkap fotokopi dilegalisir Berita Acara Rapat No. 7, Tanggal 07 Agustus 2018, dari Notaris Abidin S. Panggabean, SH.;
- 1 (satu) rangkap fotokopi dilegalisir Perjanjian Pengikatan Jual-Beli, terhadap Sertifikat Hak Milik No. 454 dan No. 455 antara Ida Ayu Putu Kartini dengan PT. Danora Kakao Internasional, Tanggal 18 Desember 2019;
- 1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Tanda Terima Sertifikat ? SHM No. 454, yang menyerahkan Ida Bagus Mahendra (Pihak Pertama) dan yang menerima Edison (Pihak Kedua), Tanggal 20 Desember 2019;
- 1 (satu) lembar Surat Kuasa dari Arwi Nahauwi untuk dilakukan pemeriksaan pada Rekening Bank BCA milik yang bersangkutan dengan No.Rek. 0228852662;
- 1 (satu) lembar Surat Kuasa dari Jerry untuk dilakukan pemeriksaan pada Rekening Bank BCA milik yang bersangkutan dengan No.Rek. 3830806040;
- 1 (satu) lembar Surat Kuasa dari Edison untuk dilakukan pemeriksaan pada Rekening Bank BCA milik yang bersangkutan dengan No.Rek. 8230666700;
- Internal Memo PT. Danora Kakao Internasional No. 008/Memo-ADM/VIII/DKI/ 2018, Tanggal 21 Agustus 2018, Perihal Perubahan Underlying Asset;
- 1 (satu) persil asli Sertifikat Hak Milik No. 454, atas nama Ida Ayu Putu Kartini, Tanggal 20 November 1986;
- Tanah dan bangunan yang berada di Desa Sumerta Klod Kecamatan Denpasar Timur Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Provinsi Bali berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 454 atas nama Ida Ayu Putu Kartini dan Sertifikat Hak Milik No. 455 atas nama Ida Ayu Putu Kartini.
Putusan PN PEKANBARU Nomor 727/Pid.Sus/2023/PN Pbr |
|
Nomor | 727/Pid.Sus/2023/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 10 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Salomo Ginting |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Iwan Irawan, Hakim Anggota Daniel Ronald |
Panitera | Panitera Pengganti Dedy Tias Dianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk pergunakan dalam perkara lain. 6. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,-(lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 727/Pid.Sus/2023/PN_Pbr.zip
- Download PDF
- 727/Pid.Sus/2023/PN_Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 727/Pid.Sus/2023/PN Pbr
Statistik209329