- Menyatakan Terdakwa Sri Herawati alias Sri alias Bunda binti Suriansa, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Fino warna putih dengan No. Plat DP 2771 SM, No. Rangka MH3SSE88DOJJO53650, No. Mesin E3R2E-1901158 beserta kunci kontaknya;
- 1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) nomor 00133574 sepeda motor Yamah Mio Fino warna putih dengan No. Plat DP 2771 SM, No. Rangka MH3SSE88DOJJO53650, No. Mesin E3R2E-1901158 atas nama DWI ANGGITA SARI;
- 1 (satu) buah tas selempang warna hitam berlogo GOOD LUCK pada gantungan resleting;
- 1 (satu) buah kotak yang terbuat dari kaca dan alumunium berwarna hitam yang bertuliskan KOTAK INFAQ;
- 1 (satu) buah gembok warna silver;
- 1 (satu) buah gembok warna hitam;
- 1 (satu) buah linggis warna hitam yang terbuat dari besi dengan panjang kurang lebih 33 cm;
Putusan PN SIDENRENG RAPPANG Nomor 151/Pid.B/2023/PN Sdr |
|
Nomor | 151/Pid.B/2023/PN Sdr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 21 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SIDENRENG RAPPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jusdi Purmawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fuadil Umam, Br Hakim Anggota Yoga Pramudana |
Panitera | Panitera Pengganti Nurhayati T |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Saksi Dwi Anggita Sari alias Ita binti Sahabuddin; dikembalikan kepada Saksi Rumiaty Alwi alias Umi binti Muhammad Alwi Upe; dirampas untuk dimusnahkan; 5. Membebankan kepada Terdakwa, membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 151/Pid.B/2023/PN_Sdr.zip
- Download PDF
- 151/Pid.B/2023/PN_Sdr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 62 K/Pid/2024
Pertama : 151/Pid.B/2023/PN Sdr
Statistik9684