Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1161 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
|
Nomor | 1161 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Haswandi |
Hakim Anggota | Achmad Jaka Mirdinata, Junaedi |
Panitera | Agustinus Sangkakala |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TOLAK KASASI DENGAN PERBAIKAN AMAR NO.2 DAN NO.3 ; - UANG KOMPENSASI RP25.409.835 |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: FAHARUDDIN tersebut;- Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor 15/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Kdi, tanggal 20 Juli 2023, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat tersebut;Dalam Pokok Perkara;1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat karena Penggugat melakukan pelanggaran yaitu menolak mutasi atau perintah kerja, terhitung tanggal 28 Februari 2023;3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pisah sebesar Rp25.409.835,00 (dua puluh lima juta empat ratus sembilan ribu delapan ratus tiga puluh lima rupiah);4. Menolak gugatan selain dan selebihnya;5. Membebankan Negara untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp573.000,00 (lima ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah);- Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1161 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Pertama : 15/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Kdi
Statistik1150