Putusan PN KENDARI Nomor 77/Pdt.G/2023/PN Kdi |
|
Nomor | 77/Pdt.G/2023/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 27 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Sukanada |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Frans Wempie Supit Pangemanan, Br Hakim Anggota Harwansah |
Panitera | Panitera Pengganti: Erni Wahid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat I, II, III dan Tergugat IV untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebahagian;2. Menyatakan objek sengketa seluas 292m2 (dua ratus sembilan puluh dua meter persegi) berukuran panjang 73m (tujuh puluh tiga meter) x Lebar 4m (empat meter), yang terletak di Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Propinsi Sulawesi Tenggara, dengan batas-batas: ? Sebelah Utara dahulu berbatasan dengan Haris Mokora saat ini SHM atas nama Robania dikuasai oleh Tergugat I;? Sebelah Timur dahulu berbatasan dengan tanah milik, Hasyim, Amriani, Usman Latang/Harni dan Sulastono, saat ini Sugiatul Jannah (Tergugat IV) SHM No.2236, Desyi Miss Tantri (Tergugat III) SHM No.2235, Desyi Miss Tantri (Tergugat III) SHM No.5209 dan milik Bahaludin, S.E. (Turut Tergugat I) SHM No.2234; ? Sebelah Selatan dahulu berbatasan dengan tanah milik Muba Nur, saat ini berbatasan dengan Lorong atau Bahaludin, S.E., (Turut Tergugat I);? Sebelah Barat berbatasan dengan tanah yang dikuasai oleh Anis Rohayati Tergugat II (SHM -2087) (diklaim sebagai tanah Peggugat).Adalah objek tanah yang sah milik Penggugat berdasarkan Surat Pembelian tertanggal 12 Agustus 1994.3. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV yang menguasai, mengakui objek sengketa sebagai miliknya, dan membangun bangunan tempat usaha di atas objek sengketa tanpa ijin dan sepengetahuan Penggugat adalah Perbuatan Melanggar Hukum;4. Menyatakan Surat Nomor: SP.01.01/1369-74.71/XI/2022 tanggal 29 November 2022 beserta lampirannya dan Surat Nomor SP..01.01/1214-74.71.200/IX/2023 tanggal 7 September 2023 yang diterbitkan oleh Tergugat V adalah surat yang tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;5. Menyatakan segala surat atau dokumen yang diterbitkan sebagai akibat adanya perbuatan melanggar hukum atas objek tanah sengketa adalah surat atau dokumen yang tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV atau siapapun yang mendapatkan hak dari padanya untuk keluar dari objek sengketa dan menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa ada beban tanggungan apapun di atasnya, apabila perlu dengan menggunakan bantuan pihak keamanan Negara;7. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp 2.086.500,00 (dua juta delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah);8. Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 9 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 77/Pdt.G/2023/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 77/Pdt.G/2023/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 77/Pdt.G/2023/PN Kdi
Statistik10794