- Menyatakan Terdakwa ABDUL KADIR, S.P., M.Si alias KADIR Bin LA ODE AIDI, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa ABDUL KADIR, S.P., M.Si alias KADIR Bin LA ODE AIDI, oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa ABDUL KADIR, S.P., M.Si alias KADIR Bin LA ODE AIDI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ABDUL KADIR, S.P., M.Si alias KADIR Bin LA ODE AIDI dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) Tahun 6 (enam) Bulan dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan menjalani pidana kurungan selama 2 (Dua) Bulan;
- Menghukum Terdakwa ABDUL KADIR, S.P., M.Si alias KADIR Bin LA ODE AIDI, untuk membayar uang pengganti sebesar Rp185.166.667,77 (Seratus Delapan Puluh Lima Juta Seratus Enam Puluh Enam Ribu Enam Ratus Enam Puluh Tujuh Koma Tujuh Puluh Tujuh Sen) dan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka Terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
- Menetapkan, masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa sebelumnya, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan, Terdakwa untuk tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor: 97 tahun 2010, ditetapkan direksi periode tahun 2011 s/d 2014, dalam keputusan tersebut sdr. ABDUL KADIR, SP ditetapkan selaku direktur utama;
- 1 (satu) lembar surat keputusan gubernur Sulawesi Tenggara Nomor; 151 tahun 2015 tanggal 17 Februari 2015 tenang pengangkatan direksi perusahaan daerah bank perkreditan rakyat bahteramas baubau masa bakti 2015 s/d 2019 diputuskan saudara ABDUL KADIR, SP diangkat sebagai direktur utama pada PD BPR Bahteramas baubau;
- 1 (satu) rangkap print out catatan rincian transaksi tabungan bahteramas nasabah an. ABDUL KADIR SAIDI norek.0021000074;
- Fotocopy legalisir Surat Keputusan Direksi PD. BPR BAHTERAMAS KOTA BAUBAU Nomor: 048/SK/2016 tanggal 20 desember 2016 tentang Pedoman Penilaian Jaminan Kredit;
- Fotocopy legalisir Surat Keputusan Direksi PD.BPR BAHTERAMAS KOTA BAUBAU Nomor 047/SK/2016 tanggal 20 Desember 2016 tentang Penyelamatan Kredit Bermasalah;
- Legalisir Surat Keputusan Direksi Fotocopy PD. BPR BAHTERAMAS KOTA BAUBAU Nomor 022/KEP.DIREKSI/II/2015 tanggal 23 Maret 2015 tentang Kredit Pengurus dan Karyawan PD BPR Bahteramas Baubau;
- Fotocopy Legalisir Surat Keputusan Direksi PD.BPR BAHTERAMAS KOTA BAUBAU Nomor 029/SK/2015 tanggal 01 November 2015 tentang Pelunasan Kredit Sebelum Jatuh Tempo;
- Fotocopy Legalisir Surat Keputusan Direksi PD.BPR BAHTERAMAS KOTA BAUBAU Nomor 023/KEP.DIREKSI/V/2015 tanggal 4 Mei 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Restrukturisasi Kredit PD BPR Bahteramas Baubau:
- Fotocopy Legalisir Surat Keputusan Direksi PD.BPR BAHTERAMAS KOTA BAUBAU Nomor 021/BPR/BBB/II/2015 tanggal 02 Maret 2015 tentang Kewenangan Pemutusan Kredit;
- Fotocopy Legalisir Surat Keputusan Direksi PD.BPR BAHTERAMAS KOTA BAUBAU Nomor 041/SK/2016 tanggal 25 Juli 2016 tentang Besaran Suku Bunga Deposito;
- Fotocopy Legalisir Surat Keputusan Direksi BAHTERAMAS KOTA BAUBAU Nomor 030/SK/2016 tanggal 04 Januari 2016 tentang Produk, Suku Bunga Deposito dan Kredit pada PD BPR Bahteramas Baubau;
- Fotocopy Legalisir Surat Keputusan Direksi PD.BPR BAHTERAMAS KOTA BAUBAU Nomor 018/SK/2014 tanggal 02 Juni 2014 tentang Produk, Suku Bunga Deposito dan Kredit pada PD BPR Bahteramas Baubau;
- Fotocopy Legalisir Syarat Ketentuan Umum (SKU) Perjanjian Kredit Komersial Nomor 2784/BPR-BBB//2016 tanggal 28 Januari 2016 debitur atas nama AHMAD SOFIAN BAHNAN MALIK;
- Fotocopy Legalisir Akta Jual Beli No 10/JB/BTR/IV/2012 tanggal 24 April 2012;
- Fotocopy Legalisir Surat Pernyataan Pengalihan Penguasaan Hak atas Tanah Disertai dengan Kompensasi LA UJI (pihak Pertama) dengan M YUSUF (pihak kedua) tanggal 07 Mei 2014;
- Fotocopy Legalisir Surat Perjanjian Kredit No.3193/BPR-BBB/XI/2016, tanggal 09 November 2016 dengan nilai kredit Rp.50.000.000 atas nama ANDI ACI;
- Fotocopy Legalisir Surat Perjanjian Kredit No. 1837/BPR-BBB/IX/2014, tanggal 02 September 2014 dengan nilai kredit Rp.55.000.000 atas nama ABDUL KADIR;
- Fotocopy Legalisir Surat Perjanjian Kredit No.3018/BPR BBB/V/2016, tanggal 03 Juni 2016 dengan nilai kredit Rp.55.000.000 atas nama ABDUL KADIR;
- Fotocopy Legalisir Surat Perjanjian Kredit No. 1868/BPR-BBB/X/2014, tanggal 19 September 2014 dengan nilai kredit Rp.15.000.000 atas nama NURBAYA;
- Fotocopy Legalisir Surat Perjanjian Kredit No. 3079/BPR-BBB/VII/2016, tanggal 28 Juli 2016 dengan nilai kredit Rp.60.000.000 atas nama NURBAYA;
- Fotocopy Legalisir Surat Perjanjian Kredit No. 3322/BPR-BBB/II/2017, tanggal 10 Maret 2017 dengan nilai kredit Rp.129.000.000 atas nama YENI SULASTRI;
- Fotocopy Legalisir Surat Perjanjian Kredit No.1808/BPR-BBB/VII/2014, tanggal 18 Agustus 2014 dengan nilai kredit Rp.2.000.000 atas nama SOFYAN;
- Legalisir Surat Fotocopy Perjanjian Kredit No.3165/BPR-BBB/X/2016, tanggal 26 Oktober 2016 dengan nilai kredit Rp.750.000.000 atas nama MURSILU;
- Fotocopy Legalisir Surat Perjanjian Kredit No.2063/BPR-BBB/XII/2014, tanggal 26 Desember 2014 dengan nilai kredit Rp.2.000.000 atas nama MUH.AMIN B;
- Legalisir Fotocopy Surat Perjanjian Kredit No.3136/BPR-BBB/IX/2016, tanggal 30 September 2016 dengan nilai kredit Rp.80.000.000 atas nama MUH. AMIN B;
- Fotocopy Legalisir Surat Perjanjian Kredit No. 3422/BPR-BBB/VI/2017, tanggal 22 Juni 2017 dengan nilai kredit Rp.32.000.000 atas nama MUH.AMIN B;
- Fotocopy Legalisir Surat Perjanjian Kredit No. 3102/BPR-BBB/XI/2016, tanggal 14 November 2016 dengan nilai kredit Rp.50.000.000 atas nama MULYANA;
- Fotocopy Legalisir Surat Perjanjian Kredit No. 3110/BPR-BBB/VII/2016, tanggal 31 Agustus 2016 dengan nilai kredit Rp.227.000.000 atas nama IKSAR;
- Fotocopy Legalisir Surat Perjanjian Kredit No. 3530/BPR-BBB/XI/2017, tanggal 24 November 2017 dengan nilai kredit Rp.65.000.000 atas nama ELIYANTI ZAMUDDIN;
- Fotocopy Legalisir Surat Perjanjian Kredit No. 3170/BPR-BBB/X/2016, tanggal 27 Oktober 2016 dengan nilai kredit Rp.50.000.000 atas nama SYAMSUDIN LA BAA:
- Fotocopy Legalisir Surat Perjanjian Kredit No. 1825/BPR-BBB/VII/2014, tanggal 26 Agustus 2014 dengan nilai kredit Rp.10.000.000 atas nama YULHANDISYAM;
- Fotocopy Legalisir Surat Perjanjian Kredit No. 3338/BPR-BBB/11/2017, tanggal 17 Maret 2017 dengan nilai kredit Rp.140.000.000 atas nama MASARUDDIN;
- Fotocopy Legalisir Surat Perjanjian Kredit No. 3374/BPR-BBB/V/2017, tanggal 20 April 2017 dengan nilai kredit Rp.65.000.000 atas nama AMRIN;
- Fotocopy Legalisir Surat Perjanjian Kredit No. 3132/BPR-BBB/IX/2016, tanggal 29 September 2016 dengan nilai kredit Rp.50.000.000 atas nama SOFYAN;
- Fotocopy Legalisir Surat Perjanjian Kredit No. PK 3421/BPR-BBB/VI/2017, tanggal 17 Juni 2017 dengan nilai kredit Rp.22.000.000 atas nama NURMAWATY MANE?;
- Fotocopy Legalisir Surat Perjanjian Kredit No. PK 2172/BPR-BBB/1/2015, tanggal 13 Februari 2015 dengan nilai kredit Rp.9.000.000 atas nama MUHAMMAD AMALUDDIN;
- Fotocopy Legalisir Surat Perjanjian Kredit No. PK 2331/BPR-BBB/V/2015, tanggal 05 Mei 2015 dengan nilai kredit Rp.240.000.000 atas nama MUHAMMAD YUSUF;
- Fotocopy Legalisir rekening koran BPR Bahteramas an. MURSILU dengan nomor rekening 1-06527-6;
- Fotocopy Legalisir Slip Penanikan nomor 0021004111 tanggal 30 September 2016, Slip Setoran Nomor 0021004111 tanggal 22 Juni 2017 dan rekening koran BPR Bahteramas an.MUH.AMIN B dengan nomor rekening 1-00411-1;
- Fotocopy Legalisir MEMO nomor 3322/KR/MEMO/1/2017 tanggal 10 Maret 2017 dan rekening koran BPR Bahteramas dengan nomor rekening 1-00029-5 an.YENI SULASTRI.;
- Fotocopy Legalisir Slip Penarikan nomor 0021012491 tanggal 29 Juli 2016 dan rekening koran BPR Bahteramas dengan nomor rekening 1-01249-1 an.NURBAYA;
- Fotocopy Legalisir Slip Penarikan nomor 0021011681 tanggal 29 September 016, Slip Penarikan nomor 0021011681 tanggal 29 September 2016 dan rekening koran BPR Bahteramas dengan nomor rekening 1-01168-1 an. SOFYAN;
- Fotocopy Legalisir Deposito Berjangka Nomor Seri:NC.D.AAA000344 tanggal 06 Oktober 2016 sebesar Rp. 100.000.000 atas nama YENI SULASTRI, Slip Penankan Nomor 0021000295 tanggal 23 November 2016 atas nama YENI SULASTRI,Slip Penarikan Nomor 0021000074 tanggal 06 Oktober 2016 atas nama ABDUL KADIR SAIDI sebesar Rp. 10.000.000 dan rekening koran BPR Bahteramas dengan nomor rekening 1-00029-5 atas nama YENI SULASTRI;
- Fotocopy Legalisir rekening koran BPR Bahteramas dengan nomor rekening 1-01194-1 atas nama ABDUL KADIR;
- Fotocopy Legalisir BERITA ACARA KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PD. BPR BAHTERAMAS BAUBAU;
- Fotocopy Legalisir Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor:338 Tahun 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Direktur Utama dan Direktur Operasional Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas Baubau Periode 2018-2022;
- Fotocopy Legalisir Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor:2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas di Provinsi Sulawesi Tenggara;
- Fotocopy Legalisir Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor: 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Operasional Program Bantuan keuangan Desa, Kelurahan dan Kecamatan Se-Sulawesi tenggara Tahun Anggaran 2012;
- Fotocopy Legalisir Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas di Sulawesi Tenggara;
- Fotocopy Legalisir Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas;
- Fotocopy Legalisir Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor: 13/9/Kep. GBI/DpG/2011 tentang Pemberian Izin Usaha PD. Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas Baubau;
- Fotocopy Legalisir Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 200 tahun 2015 tentang pengangkatan direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas Baubau masa bakti 2015-2019;
- Fotocopy Legalisir Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.03/2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat;
- Fotocopy Legalisir Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-684/KO.0601/2018 perihal Penetapan Perpanjangan Status BPR Saudara dalam Pengawasan Intensif;
- Fotocopy Legalisir Surat Tugas Audit No.08/AI/BPR-BBB/III/2020, tanggal 06 Maret 2020 dan Laporan Hasil Audit;
- Fotocopy Legalisir PD. BPR Bahteramas Baubau No. 182/BPR-BBB/X/2020 tanggal 21 Oktober 2020 perihal Penyelesaian Fraud Mantan Direktur Utama PD.BPR Bahteramas Bau bau;
- 2 (dua) rangkap sertifikat tanah dengan nomor sertifikat hak milik No.00276 atas nama HAPILU dan Sertifikat Tanah dengan nomor sertifikat hak milik No.00334 atas nama MURSILU;
- 2 (dua) rangkap Sertifikat tanah Dengan nomor sertifikat hak milik No.00056 atas nama LA SUHUFA, dan Sertifikat Tanah dengan nomor sertifikat hak milik No. 00223 atas nama SAMIRUDDIN;
- 1 (satu) rangikap Sertikat tanah dengan nomor sertifikat hak milik No.00009 atas nama ZAINAL dan Surat Pernyataan Pengalihan penguasaan hak katas tanah disertai dengan Kompensasi LA UJI dan pihak yang mengalihkan Pengusaan tanah M. YUSUF;
- 1 (satu)rangkap sertifikat tanah dengan nomor sertifikat hak milik 00264 atas nama LA MALUDI dan surat pernyataan jual beli sebidang tanah yang terletak di dusun tanameta desa kancina Kec.pasar wajo Kab.buton dengan ukuran luas 129 m2 antara saudara LA MALUDI dengan saudara ABDUL KADIR;
- 2 (dua) rangkap sertifikat tanah dengan nomor sertifkat 00201 dan nomor 00184 atas nama LA ODE DJAMAL dan 1 (satu) lembar surat keterangan kepemilikan tanah dan rumah dengan nomor 593.2/35;
- 1 (satu) buah BPKB mobil MAZDA No.H-08823157atas nama RAHMAWATI dan 1(satu) rangkap akta jual beli No.10/JB/BTR/IV/20212 atas nama RAHMAWATI;
- Surat pernyataan pengalihan penguasaan hak atas tanah di sertai dengan kompensasi WA ANI dan pihak yang mengalihkan penguasaan tanah atas nama YENI SULASTRI;
- 1 (satu) rangkap Foto copy legalisir Surat perjanjian kredit atas nama MUH.FAIZAL dengan nomor No.PK3476/BPR-BBB/VIII/2017.
- Menghukum Terdakwa ABDUL KADIR, S.P., M. Si alias KADIR Bin LA ODE AIDI, untuk membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
Putusan PN KENDARI Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kdi |
|
Nomor | 1/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Eddy Viyata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arya Putra Negara Kutawaringin, Br Hakim Anggota Muhammad Rutabuz Zaman |
Panitera | Panitera Pengganti: Irayana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada pihak PD. BPR Bahteramas Kota Baubau. |
Tanggal Musyawarah | 6 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 1/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2484 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 01/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kdi
Statistik207252