Putusan PN KENDARI Nomor 41/Pdt.G/2023/PN Kdi |
|
Nomor | 41/Pdt.G/2023/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 15 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Eddy Viyata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota . Wahyu Bintoro, Br Hakim Anggota Harwansah |
Panitera | Panitera Pengganti La Ode Alisabir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM EKSEPSI:- Menolak Eksepsi Para Tergugat;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;2. Menyatakan objek sengketa adalah Sah Milik Penggugat, yang terletak Lorong Pelangi, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, dengan luas 13.500 M2 (tiga belas ribu meter persegi), dengan batas-batas yakni:Utara : Kali Wanggu;Selatan : Kali Wanggu;Timur : Jalan/Lorong Pelangi/Dg. Hasan/Tanah Para Tergugat;Barat : Kali Wanggu;3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad);4. Menyatakan surat-surat yang berkaitan dengan objek perkara dinyatakan tidak mengikat dan tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap objek sengketa kecuali surat-surat lainnya milik Para Tergugat yang telah dibatalkan oleh pihak yang mengeluarkannya;5. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk segeramengosongkan objek sengketa yang terletak di Lorong Pelangi, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, dengan luas 13.500 M2 (tiga belas ribu meter persegi), dengan batas-batas yakni:Utara : Kali Wanggu;Selatan :Kali Wanggu;Timur : Jalan/Lorong Pelangi/Dg. Hasan/Tanah Para Tergugat;Barat : Kali Wanggu;dan menyerahkannya kepada yang berhak/Penggugat/ahliwarisnya dalam keadaan baik seperti semula tanpa ada beban apapun diatasnya;6. MenghukumPara Tergugat secara bersama-sama untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp3.839.000,00 (tiga juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 4 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 41/Pdt.G/2023/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 41/Pdt.G/2023/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 41/Pdt.G/2023/PN Kdi
Statistik12580