Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1138 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
|
Nomor | 1138 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Muhammad Yunus Wahab |
Hakim Anggota | Achmad Jaka Mirdinata, Sugiyanto |
Panitera | Boyke B.s Napitupulu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TOLAK PERBAIKAN, PENAMBAHAN AMAR UPAH PENGGUGAT YANG BELUM DIBAYAR |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PUJI WIWOHO, tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 35/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bdg, tanggal 26 Juni 2023, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Provisi- Menolak tuntutan Provisi Penggugat untuk seluruhnya;Dalam Eksepsi- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak tanggal 22 April 2022 karena melakukan kesalahan;3. Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi pesangon secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);4. Menghukum Tergugat untuk membayar upah Penggugat yang belum dibayar sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;3. Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi yang ditetapkan sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1138 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Pertama : 35/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bdg
Statistik690