- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat demi hukum menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sejak terjadinya hubungan kerja;
- Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilkukan oleh Tergugat kepada Para Penggugat batal demi hukum;
- Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat putus sejak putusan ini dibacakan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi kepada Para Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 63.369.975,- (Enam puluh tiga juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
- Ani (Penggugat I) sebesar Rp. 17.743.593,- (Tujuh belas juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu lima ratus sembilan puluh tiga rupiah);
- Aas Solihat (Penggugat II) sebesar Rp. 17.743.593,- (Tujuh belas juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu lima ratus sembilan puluh tiga rupiah);
- Iis Aliah (Penggugat III) sebesar Rp. 27.882.789,- (Dua Puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh dua ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan rupiah);
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara sebesar Rp. 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah);
Putusan PN BANDUNG Nomor 91/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bdg |
|
Nomor | 91/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dalyusra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdi Manaf, Br Hakim Anggota Sugeng Prayitno |
Panitera | Panitera Pengganti Lisnawati Pakpahan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat; DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 11 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 91/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Bdg.zip
- Download PDF
- 91/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Bdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 117 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Pertama : 91/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bdg
Statistik139120