Putusan PN BANDUNG Nomor 91/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bdg |
|
Nomor | 91/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Dalyusra |
Hakim Anggota | Sugeng Prayitno, Abdi Manaf |
Panitera | Lisnawati Pakpahan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM EKSEPSIMenolak eksepsi Tergugat;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat demi hukum menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sejak terjadinya hubungan kerja;3. Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilkukan oleh Tergugat kepada Para Penggugat batal demi hukum;4. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat putus sejak putusan ini dibacakan;5. Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi kepada Para Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 63.369.975,- (Enam puluh tiga juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah) dengan perincian sebagai berikut : - Ani (Penggugat I) sebesar Rp. 17.743.593,- (Tujuh belas juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu lima ratus sembilan puluh tiga rupiah);- Aas Solihat (Penggugat II) sebesar Rp. 17.743.593,- (Tujuh belas juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu lima ratus sembilan puluh tiga rupiah);- Iis Aliah (Penggugat III) sebesar Rp. 27.882.789,- (Dua Puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh dua ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan rupiah); 6. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;7. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara sebesar Rp. 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 91/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Bdg.zip
- Download PDF
- 91/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Bdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 117 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Pertama : 91/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bdg.
Statistik8678