Putusan PTA SURABAYA Nomor 440/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
|
Nomor | 440/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.domiri |
Hakim Anggota | Usman, Akhmad Abdul Hadi |
Panitera | Muhamad Solikhan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Gresik Nomor 0812/Pdt.G/2023/PA.Gs tanggal 27 September 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 11 Rabiul Awwal 1445 Hijriah, dengan mengadili sendiri:DALAM KONVENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Deky Sucahyo bin Riswanto) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (Siti Aslikah binti H. Madri Syahudin) di hadapan sidang Pengadilan Agama Gresik;DALAM REKONVENSI1. Menolak eksepsi Tergugat Rekonvensi;2. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi (Deky Sucahyo bin Riswanto) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (Siti Aslikah binti H. Madri Syahudin) hal-hal sebagai berikut :3.1 Nafkah madhiyah sejumlah Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);3.2 Nafkah iddah sejumlah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);3.3 Mut?ah sejumlah Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);3.4 Nafkah anak sejumlah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) tiap bulan sampai dengan anak dewasa/umur 21 tahun diluar biaya Pendidikan dan Kesehatan;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kewajiban pada amar nomor 3.1, 3.2 dan 3.3 sebelum sidang pengucapan ikrar talak;5. Menyatakan gugatan Penggugat rekonvensi tentang hak asuh anak tidak dapat diterima;6. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMembebankan kepada Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.770.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 27 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 440/Pdt.G/2023/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 440/Pdt.G/2023/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 440/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Pertama : 812/Pdt.G/2023/PA.Gs
Statistik4140