- Menyatakan Terdakwa 1 Henok Parak alias Noke dan Terdakwa 2 Isakh Parak alias Ica tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1 Henok Parak alias Noke tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan dan kepada Terdakwa 2 Isakh Parak alias Ica dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan Barang Bukti berupa :
- 1 (satu) lembar baju kaos putih berkerah bermotif putih garis-garis merah, hitam dan putih dan terdapat noda darah;
- 1 (satu) lembar celana pendek berwarna biru merk Life guard terdapat noda darah pada bagian depan dan belakang;
- 1 (satu) karung bermerk Nuri terdapat noda darah di bagian belakang karung;
- 1 (satu) buah bambu runcing dengan panjang 2 (dua) meter 50 (lima puluh) centi meter;
- 1 (satu) buah parang dengan ukuran keseluruhan 50 centi meter, panjang isi 35 centi meter, panjang gagang/ ulu 15 centi meter;
- Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN SAUMLAKI Nomor 45/Pid.B/2023/PN Sml |
|
Nomor | 45/Pid.B/2023/PN Sml |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SAUMLAKI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haru Manviska |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Elfas Yanuardi, Br Hakim Anggota Ari Wibowo |
Panitera | Panitera Pengganti: Maria Lutkarda Futwembun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan; dirusakkan sampai tak dapat dipergunakan lagi; |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 45/Pid.B/2023/PN_Sml.zip
- Download PDF
- 45/Pid.B/2023/PN_Sml.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 620 K/Pid/2024
Pertama : 45/Pid.B/2023/PN.Sml
Statistik774