- MenyatakanTerdakwa Desitersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?percobaandengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki perizinan berusaha? sebagaimana dakwaan alternatifkesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan sertadenda sebesar Rp200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama2(dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) buah paketan kardus atas nama pengirim Arif dengan Nomor Handphone 081276438068 dan nama penerima Desi dengan Nomor Handphone 082146826603, kemudian di paket tersebut bertuliskan nomor resi 01390002149822 penerima Desi yang beralamatkan di gang Kampotolo Dorotangga, RT01 RW01 dibelakang Kelurahan Dompu, Nusa Tenggara Barat, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, 84219 Dan didalam paket kardus tersebut terdapat 49 bungkus obat-obatan yang diduga jenis tramadol Hci yang mana setiap bungkusnya berisi 10 papan obat- obatan kyang diduga jenis tramadol Hci, kemudian setelah dihitung keseluruhannya jumlah obat-obatan yang diduga jenis tramadol Hci tersebut jumlahnya sebanyak 4900 (empat ribu sembilan ratus) Butir;
- ;
- 1(satu) unit Handphone Oppo A5s model Cph1909 wama hitam dengan Nomor Imei 1 864798044923070, Imei 2 864798044923062 Nomor Seri ZP9TPZONLR99UKPR;
- 1 (satu) buah paketan kardus atas nama pengirim Arif dengan Nomor Handphone 081276438068 dan nama penerima Desi dengan Nomor Handphone 082146826603, kemudian di paket tersebut bertuliskan nomor resi 01390002149822 penerima Desi yang beralamatkan di gang Kampotolo Dorotangga, RT01 RW01 dibelakang Kelurahan Dompu, Nusa Tenggara Barat, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, 84219 Dan didalam paket kardus tersebut terdapat 49 bungkus obat-obatan yang diduga jenis tramadol Hci yang mana setiap bungkusnya berisi 10 papan obat- obatan kyang diduga jenis tramadol Hci, kemudian setelah dihitung keseluruhannya jumlah obat-obatan yang diduga jenis tramadol Hci tersebut jumlahnya sebanyak 4900 (empat ribu sembilan ratus) Butir;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN DOMPU Nomor 106/Pid.Sus/2023/PN Dpu |
|
Nomor | 106/Pid.Sus/2023/PN Dpu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PN DOMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Angga Wahyu Perdana |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Raras Ranti Rossemarry, Hakim Anggota Rion Apraloka |
Panitera | Panitera Pengganti Fitriani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 21 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 106/Pid.Sus/2023/PN_Dpu.zip
- Download PDF
- 106/Pid.Sus/2023/PN_Dpu.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 106/Pid.Sus/2023/PN Dpu
Statistik2413