- Menyatakan Terdakwa ROBBI KURNIAWAN Als ROBEK Bin AGUS SETIONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat dengan tanpa hak atau melawan hukum membeli dan munjual kembali Narkotika Golongan I?, sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto 1,530 gram dan sisa labfor nomor : 22530/2023/NNF dengan berat netto 1,075 gram;
- 1 (satu) buah tas slempang warna hitam;
- 1 (satu) buah HP /Ponsel merk Xiomi type Redmi Note 9 Pro dengan nomor pangil : 081947160604;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih dengan nomor polisi : W-6634-NFD.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN SURABAYA Nomor 2042/Pid.Sus/2023/PN Sby |
|
Nomor | 2042/Pid.Sus/2023/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 25 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mochammad Djoenaidie |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sudar, Br Hakim Anggota Suswanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Eni Fauzi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam Perkara atas nama Terdakwa Rafi Mahardhika Kurniawan. Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada Terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | 27 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 27 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2042/Pid.Sus/2023/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 2042/Pid.Sus/2023/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4434 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 2042/Pid.Sus/2023/PN Sby
Statistik7554