- Menyatakan Terdakwa Yustisia tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) exemplar Turunan Akta Perjanjian Kerjasama Nomor 02 tanggal 11 November 2020;
- 1 (satu) lembar Slip Bank BRI tanggal 11 November 2020, disetor ke Nomor Rekening 1062-0100040230.8 atas nama Penerima CV. FARIED JAYA dan Penyetor atas nama SITTI ARI, jumlah Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
- 1 (satu) exemplar Turunan Akta Pernyataan Nomor 16 tanggal 27 Mei 2021;
- 4 (empat) lembar Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor: 900/012 /SDN2EM/2020, tanggal 30 Agustus 2020 antara MUJTAHIDIN, S.Pd. (Kepala Sekolah) dan YUSTISIA (Dirut CV. FARIED JAYA);
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor S10000175678, tanggal 02 September 2020 sejumlah Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar Surat tagihan dari CV. FARED JAYA kepada SDN 2 EYAT MAYANG, KEC. LEMBAR, KAB. LOMBOK Barat dengan Nomor Order S10000175678 sejumlah Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar Slip Pembayaran Bank BRI senilai Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) tanggal 27 Oktober 2020 ke Virtual Account SIPLah Blibli dengan No. 10.1731.020.1032565;
- 1 (satu) lembar Bukti Pembayaran BRIVA-TUNAI dengan Nomor Transkasi:4000029, tanggal 27 Oktober 2020 dengan jumlah tagihan Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah);
- 1 (satu) lembar Slip Pembayaran Bank BRI senilai Rp 58.000.000,- (lima puluh delapan juta rupiah) tanggal 27 Oktober 2020 ke Virtual Account SIPLah Blibli dengan No. 10.1731.020.1032565;
- 1 (satu) lembar Bukti Pembayaran BRIVA-TUNAI dengan Nomor Transkasi:4000075, tanggal 27 Oktober 2020 dengan jumlah tagihan Rp 58.000.000,- (lima puluh delapan juta rupiah);
- 1 (satu) lembar Slip Pembayaran Bank BRI senilai Rp 58.000.000,- (lima puluh delapan juta rupiah) tanggal 27 Oktober 2020 ke Virtual Account SIPLah Blibli dengan No. 10.1731.020.1032565;
- 1 (satu) lembar Bukti Pembayaran Pajak tanggal 19 November 2020 sejumlah Rp 5.454.545,- (lima juta empat ratus lima puluh empat ribu lima ratus empat puluh lima rupiah);
- 2 (dua) lembar Berita Acara Serah Terima Nomor: S10000175678, tanggal 26 Oktober 2020;
- 2 (dua) lembar Laporan Transaksi Finansial Bank BRI dengan Nomor Rekening Giro 1062-0100040230.8 atas nama CV. FARIED JAYA tanggal 28 April 2023 periode transaksi 1 November 2020 - 30 November 2020 yang telah dilegalisir;
Putusan PN MATARAM Nomor 526/Pid.B/2023/PN Mtr |
|
Nomor | 526/Pid.B/2023/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Putu Gde Hariadi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota A. A. Gde Agung Jiwandana, Hakim Anggota Muslih Harsono |
Panitera | Panitera Pengganti: Ikhsan Suharyadi, S.kom. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 27 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 526/Pid.B/2023/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 526/Pid.B/2023/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 526/Pid.B/2023/PN Mtr
Statistik3424