- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilaksanakan pada tanggal 31 Agustus 2002, di GBT ?Anugerah?, Bandung, dan dicatat oleh Pegawai Pencatat perkawinan Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung, sesuai Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 580/2002 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan perceraian ini kepada Instansi Pelaksana di tempat Penggugat dan Tergugat berdomisili yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung Barat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk selanjutnya Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A atau Pejabat Pengadilan yang ditunjuk untuk mengirimkan satu helai salinan putusan Pengadilan mengenai gugatan perceraian yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap yang telah dikukuhkan tanpa bermeterai kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung untuk dicatat pada bagian pinggir dari daftar catatan perkawinan dan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung Barat untuk mendaftar putusan perceraian ini dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 315.000,00 (tiga ratus lima belas ribu rupiah);
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 147/Pdt.G/2023/PN Blb |
|
Nomor | 147/Pdt.G/2023/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 9 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Daru Swastika Rini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Catur Prasetyo, Br Hakim Anggota Vici Daniel Valentino |
Panitera | Panitera Pengganti Iman Supriatman, S.mn. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 147/Pdt.G/2023/PN_Blb.zip
- Download PDF
- 147/Pdt.G/2023/PN_Blb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 147/Pdt.G/2023/PN Blb
Statistik1810