- Menyatakan Terdakwa NASRIZAL ALS NASRI BIN SAAD (ALM) tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menampung, memanfaatkan dan melakukan pengangkutan mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau Izin" sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 3 (tiga) bulan, dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair selama 3 (tiga) bulan kurungan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan Barang Bukti berupa :
- 1 (satu) unit Handphone merk OPPO type A7 berwarna Hitam dengan IMEI 867939043408237;
- 1 (satu) buah Simcard Simpati dengan Nomor 823866466362;
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk YAMAHA JUPITER Z dengan nomor rangka MH35TP0065K6207 dan nomor mesin 5TP855446 warna Hitam kombinasi Orange dengan Plat Nomor BP 2268 LA;
- 1 (satu) lembar STNK dengan nomor STNK 0183888 a.n. KHAIRIYAH.
- 1 (satu) kampil karung beras berisikan Pasir Timah;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (Lima Ribu Rupiah);
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 271/Pid.Sus/2023/PN Tpg |
|
Nomor | 271/Pid.Sus/2023/PN Tpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 24 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Isdaryanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Risbarita Simarangkir, Br Hakim Anggota Siti Hajar Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti Warman Priatno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Terdakwa Dikembalikan kepada saksi Khairil Als Khairul Bin Usman Tamah (Alm) Dirampas untuk negara |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 271/Pid.Sus/2023/PN_Tpg.zip
- Download PDF
- 271/Pid.Sus/2023/PN_Tpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 271/Pid.Sus/2023/PN Tpg
Statistik12421