- Menyatakan Terdakwa ASKUR WAHYUDI Alias ASKUR Bin (Alm) MISNAM tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penadahan? sebagaimana dalam tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) Bilah senjata tajam jenis celurit beserta sarung pembungkusnya;
- 1 (satu) potong celana jeans warna biru merk Levi?s;
- 1 (satu) potong baju warna biru tua motif garis putih;
- 1 (Satu) Unit Handphone android, Merk HUAWEI Y7 Pro 2019, model : DUB-AL20, warna Hitam, IMEI 1 : 865483041029945, IMEI 2 : 865483041079940 dengan nomor SIM Card 1 : 081399703524 Provider : Telkomsel, SIM Card 2 : 0895419968585 Provider : Tri;
- 1 (Satu) Eksemplar STNKB sepeda motor Nopol W-4632-JG, Merek Honda, Jenis Sepeda motor, Tahun 2014, Warna Hitam, Nomor Rangka MH1JFD238EK198415, Nomor Mesin JFD2E3188530, STNKB A.n EFI DWI RAHAYAU alamat Dusun Pranti RT 01 / RW 01 Desa Pranti Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik;
- 1 (Satu) Eksemplar PKB / BBN-KB DAN SWDKLLJ Sepeda motor Nopol W4632-JG, Merek Honda, Jenis Sepeda motor, Tahun 2014, Warna Hitam, Nomor Rangka MH1JFD238EK198415, Nomor Mesin JFD2E3188530;
- 1 (satu) Ekslempar Nota/Kwitansi pembelian sepeda motor Nopol W-4632- JG, Merek Honda, Jenis Sepeda motor, Tahun 2014, Warna Hitam, Nomor Rangka MH1JFD238EK198415, Nomor Mesin JFD2E3188530, yang ditanda tangani paada tanggal 06 Mei 2018;
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 281/Pid.B/2023/PN Krs |
|
Nomor | 281/Pid.B/2023/PN Krs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KRAKSAAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Safuan Amijaya |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Chahyan Uun Pryatna, Hakim Anggota Nasrul Kadir |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Nyoman Suparwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada saksi TUKI; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 31 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 281/Pid.B/2023/PN_Krs.zip
- Download PDF
- 281/Pid.B/2023/PN_Krs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 489 K/Pid/2024
Pertama : 281/Pid.B/2023/PN.Krs
Statistik5748