- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Transaksi Jual Beli antara Penggugat dengan Drs. H. Musmar Muin, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, dan Tergugat VIII berdasarkan Akta Jual Beli No. 73 / 2020 tertanggal 30 Desember 2020 yang dibuat oleh dan di hadapan Tergugat IX adalah sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan bahwa Sertipikat Hak Milik No. 4009 / Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung atas nama Penggugat adalah sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk segera mengosongkan, mengembalikan dan menyerahkan objek sengketa berupa tanah seluas 481 m2 (empat ratus delapan puluh satu meter persegi) yang terletak di Jalan Setrasari III, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung;
- Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk membayar uang paksa Paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan perkara ini, dihitung setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini, yang sampai saat ini ditaksir sejumlah Rp6.155.000,00 (enam juta seratus lima puluh lima ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN BANDUNG Nomor 294/Pdt.G/2022/PN Bdg |
|
Nomor | 294/Pdt.G/2022/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 21 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Sucipto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tuty Haryati, Br Hakim Anggota Nuryanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Titin Martini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dan Turut Tergugat; DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 294/Pdt.G/2022/PN_Bdg.zip
- Download PDF
- 294/Pdt.G/2022/PN_Bdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 294/Pdt.G/2022/PN Bdg
Statistik213185