- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tindakan Faktual berupa: Penolakan untuk memproses lebih lanjut permohonan Tindak Lanjut Pemberian Hak Guna Bangunan seluas 589 M2, atas tanah terletak di Jalan Dr. Sutomo Nomor 55, Kel. Dr. Sutomo, Kec. Tegalsari-Kota Surabaya, atas nama RA TRI KUMALADEWI yang berkaitan dengan Kewenangan Tergugat adalah merupakan Perbuatan Melanggar Hukum;
- Mewajibkan Tergugat untuk melakukan Tindakan Pemerintahan berupa : memproses lebih lanjut permohonan Tindak Lanjut Pemberian Hak Guna Bangunan seluas 589 M2, atas tanah terletak di Jalan Dr. Sutomo Nomor 55, Kel. Dr. Sutomo, Kec. Tegalsari-Kota Surabaya, atas nama RA TRI KUMALADEWI;
- Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya Perkara ini sejumlahRp. 474.000 (empat ratus tujuh puluh empat ribu rupiah);
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 75/G/TF/2023/PTUN.SBY |
|
Nomor | 75/G/TF/2023/PTUN.SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 20 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ceckly Jembly Kereh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Listyorani Imawati, M.hbr Hakim Anggota Dini Pratiwi Puji Lestari |
Panitera | Panitera Pengganti: Koco Kuntoro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Eksepsi: Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima; Pokok Perkara: |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 75/G/TF/2023/PTUN.SBY.zip
- Download PDF
- 75/G/TF/2023/PTUN.SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 1/B/TF/2024/PT.TUN.SBY
Kasasi : 363 K/TUN/TF/2024
Pertama : 75/G/TF/2023/PTUN.SBY
Statistik143163