- Menolak Provisi Penggugat tersebut
- Menolak Eksepsi Tergugat tersebut;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melanggar Perjanjian Kerja Bersama PT.Riau Andalan Pulp and Paper Divisi Fiber pada pada BAB XVI Tentang Pemutasan Hubungan Kerja pada pasal 70 ayat 2f yang berbunyi : Bagi pekerja yang terbukti secara sah melakukan pelanggaran yang bersifat mendesak seperti tersebut dibawah ini, diputuskan hubungan kerjanya oleh Perusahaan Tanpa Syarat, Tanpa Pemberian Surat Peringatan terlebih dahulu, tanpa Pesangon dan Tanpa Uang Penghargaan Masa Kerja; yakni : f.9.Pekerja melakukan dan/atau mencoba melakukan penyalahgunaan wewenang atau kepercayaan yang diberikan oleh Pengusaha untuk kepentingan dan keuntungan sendiri, serta pada huruf f.13 berbunyi Pekerja membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan, kecuali untuk kepentingan negara;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran yang sudah diatur dalam Perjanjian Kerja Untuk Jangka Waktu Tidak Tertentu No.2360/HRD/SPK/L/VI/2011 pada pasal VII ayat 2d dan ayat 7 (lampiran II) Perbuatan / Tindakan Tercela Tenaga Kerja Yang Mengakibatkan Berakhirnya Perjanjian Kerja pada huruf 9 (tanpa alasan yang sah dan ijin Pihak Pertama memberikan keterangan-keterangan kepada pihak ketiga manapun baik perseorangan maupun perseroan mengenai hal-hal yang sepatutnya diketahui oleh Pihak Kedua bersifat rahasia, termasuk tentang Pimpinan Perseroan, pemilik Perseroan, segala sesuatu tentang tenaga kerja dan lain-lain yang bersifat rahasia, baik tentang usaha, operasi, informasi maupun data atau dokumen-dokumen, temuan-temuan, relasi-relasi, hubungan-hubungan usaha, keuangan;
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Penggugat terhadap Tergugat sesuai Surat Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja tanggal 04 April 2023 dengan Nomor 0345/SK-HRD/PHK/IV/2023 tanpa syarat, tanpa pemberian surat peringatan terlebih dahulu, tanpa pembayaran upah proses, tanpa pembayaran uang pesangon dan tanpa pembayaran uang penghargaan masa kerja terhitung sejak tanggal 04 April 2023 tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku dengan demikian sah menurut hukum;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan dan menyerahkan badge ID, kartu asuransi dan gate pass milik Pengguat yang selama ini pegang dan digunakan Tergugat;
- Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp575.000,00 (Lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Putusan PN PEKANBARU Nomor 57/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Pbr |
|
Nomor | 57/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Hubungan Kerja Karena Pekerja Indisipliner |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 22 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Hendrawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arsyawal, Se.br Hakim Anggota Yuliazmen |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Suryani Afan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM KONVENSI DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 28 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 28 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 57/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Pbr.zip
- Download PDF
- 57/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 57/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Pbr
Statistik10265