- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal demi hukum hibah yang telah dilakukan Penggugat (H. Zaini B Bin Bakar) dan almarhumah Ny. Sarsinel pada tanggal 5 April 2017 kepada Tergugat I (Tomi Sastra Irawan Bin Zaini) dan Tergugat II (Gustian Defri Hermawan Bin Zaini);
- Menyatakan surat keterangan hibah tanggal 5 April 2017 yang dibuat oleh H. Zaini B dan almarhumah Ny. Sarsinel kepada Tergugat I dan Tergugat II tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan kepada Penggugat untuk diperhitungkan sebagai harta bersama antara Penggugat dengan almarhumah Ny. Sarsinel dan selanjutnya untuk diperhitungkan sebagai harta warisan dari pewaris (Ny. Sarsinel) kepada para ahli waris yang berhak, berupa:
- Sebidang tanah kosong seluas kurang lebih 442.125 meter persegi, sesuai dengan Surat Keterangan Ganti Kerugian, Reg Camat No.1794/590/TR/2010, tanggal 30 November 2010, terletak di RT001, RW002, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, dan sekarang dikenal dengan Jalan. Keliling, Gang Darul Nur, RT001, RW002, Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru atas nama Ny. Sarsinel;
- 1 (satu) unit mobil merek Avanza BM 1703 AS tahun 2017 warna abu-abu atas nama Ny. Sarsinel;
- Sebidang tanah beserta bangunan rumah di atasnya, seluas kurang lebih 231 meter persegi, terletak di Jalan Firdaus, RT.001, RW.002, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 03473 atas nama Zaini B;
- Sebidang Kebun Sawit seluas kurang lebih 20.000 meter persegi, sesuai dengan SHM Nomor.62, tanggal 14 September 2006, terletak di Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, atas nama Ny. Sarsinel;
Putusan PTA PEKANBARU Nomor 71/Pdt.G/2023/PTA.Pbr |
|
Nomor | 71/Pdt.G/2023/PTA.Pbr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Bustamin. Hp |
Hakim Anggota | H. M. Zakaria, H. Barmawi |
Panitera | Lukman.s.ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN PUTUSAN PA |
Catatan Amar |
I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor 984/Pdt.G/2023/PA.Pbr, tanggal 21 September 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 6 Rabiul Awal 1445 Hijriah, dengan perbaikan amar sebagai berikut: Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Para Tergugat; Dalam Pokok Perkara 5. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang menguasai harta sebagaimana tersebut pada petitum angka 4 tersebut di atas untuk mengosongkan objek perkara tersebut; 6. Menghukum Tergugat I dan Terguhat II untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp5.595.000,00 (lima juta lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 28 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 71/Pdt.G/2023/PTA.Pbr.zip
- Download PDF
- 71/Pdt.G/2023/PTA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 71/Pdt.G/2023/PTA.Pbr
Statistik4524