- Menyatakan TerdakwaFirman Dg Lau Bin Nyikko Dg Jarre tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam Keadaan Memberatkan?sebagaimana dalam dakwaantunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanTerdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) ekor kuda betina dewasa berwarna jampi (putih) dan 1 (satu) ekor kuda betina dewasa berwarna merah;
- Potongan tali berwarna dominan warna hijau kombinasi merah;
- 1 (satu) unit mobil merekSuzuki Carry Pick Up warna putih No. Pol DD 8836 YD;
- 1 (satu) lembar STNK mobil No. PolDD 8836 YD, merekSuzuki, Tipe ST150 (PU), Jenis Pick Up, Model PickUp Tahun pembuatan 2019, isi silinder 01493 CC, Nomor Rangka MHYESL415KJ700620, Nomor Mesin G15A1139878, Warna putih, Warna TNKB Hitam, atas nama Pemilik di STNK Nursinah, alamat Sapoletana Gowa RW002/0003Kec. Bontonompo Selatan;
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor merekSuzuki Shogun SP Warna Hitam;
- 1 (satu) buah handphonemerek Nokia warna hitam model TA-1034;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam yang berisikan uang pecahan Rp20.000,00sebanyak 1 (satu) lembar, uang pecahan Rp10.000,00sebanyak 1 (satu) lembar, 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan nomor NIK7304013112880187 atas nama ardi, 1 (satu) buah kartu jamkesmas atas nama Ardi, dan 1 (satu) buah kartu surat keterangan vaksinasicovid-19 atas nama Ardi;
Putusan PN JENEPONTO Nomor 44/Pid.B/2023/PN Jnp |
|
Nomor | 44/Pid.B/2023/PN Jnp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN JENEPONTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hamsira Halim |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Taufiq Nur Ardian, Hakim Anggota Adhitia Brama Pamungkas |
Panitera | Panitera Pengganti Arfan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada yang berhak yakni Saksi Muhammad Jafar, S.ST Bin Mattuang; Dikembalikan kepadayang berhak yakni Saksi Kamaluddin Dg. Lili Bin Daeng Jako; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepadayang berhak melalui Terdakwa; 6. Membebankan kepadaTerdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlahRp5.000,00 (limaribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 19 September 2023 |
Kaidah | - |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 44/Pid.B/2023/PN_Jnp.zip
- Download PDF
- 44/Pid.B/2023/PN_Jnp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 44/Pid.B/2023/PN Jnp
Statistik7542