- Menyatakan Terdakwa Terdakwa I MAMAN SURYAMAN, MA Bin (Alm) ENDANG SUPARMAN, Terdakwa II ASEP YUSUF, S.Ip., MM.Ip Bin (Alm) UJU dan Terdakwa III AGUS SUTISNA Bin (Alm) SAEFUDIN tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa I MAMAN SURYAMAN, MA Bin (Alm) ENDANG SUPARMAN, Terdakwa II ASEP YUSUF, S.Ip., MM.Ip Bin (Alm) UJU dan Terdakwa III AGUS SUTISNA Bin (Alm) SAEFUDIN dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I MAMAN SURYAMAN, MA Bin (Alm) ENDANG SUPARMAN, Terdakwa II ASEP YUSUF, S.Ip., MM.Ip Bin (Alm) UJU dan Terdakwa III AGUS SUTISNA Bin (Alm) SAEFUDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI yang dilakukan secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan SUBSIDAIR;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I MAMAN SURYAMAN, MA Bin (Alm) ENDANG SUPARMAN, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3(tiga) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2(dua) Bulan;
- Menghukum Terdakwa I MAMAN SURYAMAN, MA Bin (Alm) ENDANG SUPARMAN membayar uang pengganti kepada Negara sejumlah Rp4.214.156.441,6 (empat miliar dua ratus empat belas juta seratus lima puluh enam ribu empat ratus empat puluh satu koma enam rupiah) selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut Para Terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara masing-masing selama 2(dua) tahun;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa II ASEP YUSUF, S.Ip., MM.Ip Bin (Alm) UJU, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp.100.000.000 (seratus ratus juta rupiah) dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) Bulan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa III AGUST SUTISNA Bin (Alm) DANU SAEPUDIN, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) Bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Foto Copy legalisir leter C desa atas nama wajib pajak desa Tjibogo ;
- 1 (satu) lembar Foto Copy legalisir buku leter C desa kohir No. 1 atas nama Milik Desa;
- 1 (satu) lembar Foto Copy legalisir leter C desa atas nama wajib pajak Emeh Ny Al Wikarta kohir 297 yang sudah di coret dan diganti dengan Martawidjaja.
- 1 (satu) Bundel Foto Copy buku Inventaris tanah kas Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Cibogo MAMAN SURYAMAN MA, tanggal 22 Januari 2002;
- 1 (satu) Bundel Foto copy Legalisir laporan daftar Inventaris dan aset Desa Tahun 2021 Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat;
- 1 (satu) Lembar Foto Copy Legalisir Inventaris Aset Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020;
- 1 (satu) Lembar Foto Copy Legalisir Inventaris Aset Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.
- 1 (satu) Exemplar salinan Akta Jual Beli Nomor : 16/2020 tanggal 15 Oktober 2020 Atas nama Tn. ALEH TJAHJA yang dibuat oleh Tito Taufic Farid , S.T,. S.H., M.Kn selaku PPAT Kabupaten Bandung Barat;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi (asli) untuk pembayaran sebidang tanah seluas 210 M2 terletak di Persil 57/D.IV Kohir 297 Blok Lapang seluas kurang lebih 210 M2 pada tanggal 19 Oktober 2020 sebesar Rp. 168.000.000,- (Seratus Enam Puluh Delapan Juta Rupiah) dari ALEH TJAHJA (pembeli) yang di tanda tangani oleh Sdr. DEDEN SAEFUL HIDAYAT (Penjual) yang di saksikan oleh MAMAN. S, WAHDI, UJANG ORAY.
- 1 (satu) lembar Kuitansi (asli) untuk DP pembayaran tanah luas 280 m yang lokasi blok tanah lapang persil 57 kohir 297 Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat, tanggal 20 Agustus 2020 sebesar Rp. 80.000.000,- yang ditanda tangani oleh Saudara DEDEN S. HIDAYAT (Penjual);
- 1 (satu) lembar Kuitansi (asli) untuk DP pembelian tanah seluas 280 m2 lokasi blok lapang No. persil 57 kohir 297 Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat, tanggal 29 Agustus 2020 sebesar Rp. 50.000.000,- yang ditanda tangani oleh Saudara DEDEN SAEPUL HIDAYAT (Penjual);
- 1 (satu) lembar Kuitansi (asli) untuk DP II pembelian tanah seluas 280 m2 lokasi blok lapang No. persil 57 kohir 297 Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat, tanggal 07 September 2020 sebesar Rp. 30.000.000,- yang ditanda tangani oleh Saudara DEDEN (Penjual);
- 1 (satu) lembar Kuitansi (asli) untuk pembelian sebidang tanah seluas 140 m2 di blok lapang persil 57 Desa Cibogo (cicilan ke ? 3), tanggal 20 November 2020 sebesar Rp. 50.000.000,- yang ditanda tangani oleh Saudara DEDEN SAEPUL HIDAYAT (Penjual);
- 1 (satu) lembar Kuitansi (asli) untuk pembayaran tanah persil 57 seluas 140 m2 Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat, tanggal 24 Desember 2020 sebesar Rp. 50.000.000,- yang ditanda tangani oleh Saudara DEDEN SAEPUL HIDAYAT (Penjual);
- 1 (satu) lembar Kuitansi (asli) untuk DP pembayaran tanah Blok 70 m2 lokasi blok lapang No. persil 57 kohir 297 Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat, tanggal 02 Oktober 2021 sebesar Rp. 5.000.000,- yang ditanda tangani oleh Saudara DEDEN SH (Penjual);
- 1 (satu) lembar Kuitansi (asli) untuk pembayaran, tanggal 02 November 2021 sebesar Rp. 10.000.000,- yang ditanda tangani oleh Saudara DEDEN SH (Penjual);
- 1 (satu) lembar Kuitansi (asli) untuk pinjaman, tanggal 01 April 2022 sebesar Rp. 1.000.000,- yang ditanda tangani oleh Saudara DEDEN SAEPUL HIDAYAT (Penjual).
- 1 (satu) exemplar Akta Jual Beli (asli) Nomor 41/2015 tanggal 15 September 2015 yang terletak di Persil 57/D.IV blok lapang kohir nomor 297 seluas 634 m2 dengan pihak pertama selaku penjual DEDEN SAEPUL HIDAYAT dan pihak kedua selaku pembeli AGUSTINUS FRENGKY yang dibuat oleh dan dihadapkan H. IWA RUKIWA, SH, MH selaku PPAT Kab. Bandung Barat;
- 1 (satu) lembar Surat Kesepakatan Jual Beli Sebidang Tanah (asli) antara DEDEN SAEPUL HIDAYAT dengan AGUSTINUS FRENGKY yang terletak di Persil No. 57 D.IV Blok Lapang kohir No. 297 seluas 634 m2;
- 1 (satu) lembar Kuitansi (asli) untuk pembuatan warkah desa dan akta jual beli atas sebidang tanah darat milik adat Persil No. 57 kohir 297 a.n. MARTADIDJAJA luas 634 m2 letak di Desa Cibogo sebesar Rp. 25.000.000,- yang ditanda tangani oleh Saudara ASEP CAHYA DINATA;
- 1 (satu) lembar Kuitansi (asli) untuk pembayaran cicilan atas jual beli sebidang tanah darat milik adat a.n. MARTADIDJAJA luas 634 m2 letak di Desa Cibogo Persil 57 Kohir 297 sebesar Rp. 5.000.000,- yang ditanda tangani oleh Saudara ASEP CAHYA DINATA;
- 1 (satu) lembar Kuitansi (asli) untuk pembayaran cicilan pembelian atas sebidang tanah darat milik adat a.n. MARTADIDJAJA dalam persil No. 57 Kohir No. 297 luas 634 m2 terletak di Kp/Blok Lapang Desa Cibogo Kec. Lembang Kab. Bandung Barat sebesar Rp. 25.000.000,- yang ditanda tangani oleh Saudara ASEP CAHYA DINATA.
- 1 (satu) exemplar akta jual beli asli No. 35/2011, tanggal 31 Mei 2011 seluas kurang lebih 1000 M2 Notaris/PPAT H.IWA RUKIWA.,SH.,MH;
- 1 (satu) lembar kwitansi asli pembayaran jual beli tanah atas nama BAMBANG TOTO PAMBUDI yang berlokasi di Persil 57 Blok Lapang Desa Cibogo Kec. Lembang Kab. Bandung Barat sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang ditandatangani oleh DADANG S pada tanggal 4 Mei 2011;
- 1 (satu) lembar kwitansi asli pembayaran jual beli tanah atas nama BAMBANG TOTO PAMBUDI yang berlokasi di Persil 57 Blok Lapang Desa Cibogo Kec. Lembang Kab. Bandung Barat sebesar Rp.85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah) yang ditandatangani oleh DADANG S pada tanggal 9 Mei 2011;
- 1 (satu) lembar kwitansi asli pembayaran jual beli tanah atas nama BAMBANG TOTO PAMBUDI yang berlokasi di Persil 57 Blok Lapang Desa Cibogo Kec. Lembang Kab. Bandung Barat sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang ditandatangani oleh DADAN SOMANTRI pada tanggal 12 Mei 2011;
- 1 (satu) lembar kwitansi asli pembayaran jual beli tanah atas nama BAMBANG TOTO PAMBUDI yang berlokasi di Persil 57 Blok Lapang Desa Cibogo Kec. Lembang Kab. Bandung Barat sebesar Rp.63.500.000,- (enam puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang ditandatangani oleh DEDEN KOMARUDIN pada tanggal 19 Mei 2011.
- 1 (satu) exemplar Sertifikat Hak Milik (asli) No. 01379/Cibogo, Surat Ukur No. 00431/Cibogo/2015, Luas 1500 M2 an. EPONG RONASIH;
- 1 (satu) lembar Kuitansi (asli) Bukti Pembayaran tanggal 01 Juli 2011 atas pembelian tanah yang berlokasi di Persil 57 Blok Lapang Desa Cibogo Kec. Lembang Kab. Bandung Barat dengan luas 1.500 m2 senilai Rp. 104.000.000,- yang ditanda tangani oleh DEDEN SH (Penjual).
- 1 (satu) lembar Kuitansi asli Bukti Pembayaran cicilan tanah Desa Cibogo Kec. Lembang Kab. Bandung Barat sebesar Rp. 11.000.000,- yang ditanda tangani oleh Saudara DEDEN S. HIDAYAT (Penjual).
- 1 (satu) lembar Kuitansi (asli) Bukti Pembayaran tanggal 20 Desember 2009 atas uang muka tanah seluas 1.500 m2 yang terletak di Desa Kayuambon Kec. Lembang Kab. Bandung Barat sebesar Rp. 20.000.000,- yang ditanda tangani oleh Saudara DEDEN S. HIDAYAT (Penjual).
- 1 (satu) exemplar fotocopy legalisir akta perdamaian (akta van dading) No. 1 Tanggal 01 Maret 2012;
- 1 (satu) exemplar fotocopy legalisir akta perdamaian (akta van dading) No. 1 Tanggal 10 Juli 2012;
- 1 (satu) exemplar fotocopy legalisir addendum akta perdamaian tanggal 12 Oktober 2016;
- 1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 18/2010, tanggal 23 Agustus 2010 atas nama TENGSI BANGUN dengan luas kurang lebih 2.800 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat;
- 1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 25/2010, tanggal 06 September 2010 atas nama TENGSI BANGUN dengan luas kurang lebih 500 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat;
- 1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 26/2010, tanggal 06 September 2010 atas nama TENGSI BANGUN dengan luas kurang lebih 520 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat;
- 1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 45/2010, tanggal 15 November 2010 atas nama Hj. TRI MARDIANI dengan luas kurang lebih 500 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat
- 1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 33/2011, tanggal 31 Mei 2011 atas nama Dra. RRIETJE TJUTJU K dengan luas kurang lebih 200 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat;
- 1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 34/2011, tanggal 31 Mei 2011 atas nama DEDEN KOMARUDIN dengan luas kurang lebih 1.500 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat;
- 1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 35/2011, tanggal 31 Mei 2011 atas nama Ir. BAMBANG TOTO P dengan luas kurang lebih 1.000 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat;
- 1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 19/2012, tanggal 13 Maret 2012 atas nama HARTONO HADI dengan luas kurang lebih 2.000 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat;
- 1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 72/2012, tanggal 13 Agustus 2012 atas nama HARMONO dengan luas kurang lebih 280 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat;
- 1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 83/2012, tanggal 17 Oktober 2012 atas nama H. DJONI HIDAYAT dengan luas kurang lebih 400 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat;
- 1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 84/2012, tanggal 18 Oktober 2012 atas nama ARNIS HANI SEPTIANI dengan luas kurang lebih 1.000 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat;
- 1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 88/2012, tanggal 30 Oktober 2012 atas nama NOVAKIA ARISANDI dengan luas kurang lebih 1.000 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat;
- 1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 130/2012, tanggal 11 Desember 2012 atas nama MAMAN SURYAMAN MA dengan luas kurang lebih 500 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat;
- 1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 131/2012, tanggal 11 Desember 2012 atas nama M. AMINUBASAR dengan luas kurang lebih 140 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat;
- 1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 152/2012, tanggal 31 Desember 2012 atas nama MOCHAMAD CHOTIR dengan luas kurang lebih 150 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat;
- 1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 1/2013, tanggal 03 Januari 2013 atas nama NURDIYANTI dengan luas kurang lebih 140 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat;
- 1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 31/2013, tanggal 13 Februari 2013 atas nama SLAMET HARYANTO dengan luas kurang lebih 364 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat;
- 1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 87/2013, tanggal 25 Februari 2013 atas nama dr. DIAN RAIHARTATI dengan luas kurang lebih 250 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat;
- 1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 88/2013, tanggal 25 Februari 2013 atas nama Hj. AZIZAH TUZAMAN dengan luas kurang lebih 250 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat;
- 1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 89/2013, tanggal 25 Februari 2013 atas nama ARIEF AGUS MARWAN dengan luas kurang lebih 750 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat;
- 1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 143/2013, tanggal 30 Mei 2013 atas nama TIA MUTIANA dengan luas kurang lebih 1.724 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat;
- 1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 145/2013, tanggal 31 Mei 2013 atas nama MARWAN dengan luas kurang lebih 140 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat;
- 1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 151/2013, tanggal 24 Juni 2013 atas nama AGUS SUHANDI dengan luas kurang lebih 1.500 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat;
- 1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 154/2013, tanggal 17 Juli 2013 atas nama SETIOWATI dengan luas kurang lebih 245 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat;
- 1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 167/2013, tanggal 24 September 2013 atas nama HARTONO HADI dengan luas kurang lebih 160 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat;
- 1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 206/2013, tanggal 17 Desember 2013 atas nama CEVI ARI RAHMAN dengan luas kurang lebih 236 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat;
- 1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 207/2013, tanggal 17 Desember 2013 atas nama APE SAEPUDIN dengan luas kurang lebih 236 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat;
- 1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 2/2014, tanggal 23 Januari 2014 atas nama ETTY RIESMAWATI dengan luas kurang lebih 350 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat;
- 1 (satu) EXEMPLAR FOTOCOPY LEGALISIR SALINAN AKTA JUAL BELI NO. 51/2014, TANGGAL 16 JUNI 2014 ATAS NAMA ADE supriadi dengan luas kurang lebih 250 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat;
- 1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 52/2014, tanggal 16 Juni 2014 atas nama Hj. NURSOLIHAH dengan luas kurang lebih 140 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat;
- 1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 73/2014, tanggal 17 Oktober 2014 atas nama EPONG RONASIH dengan luas kurang lebih 1.500 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat;
- 1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 77/2014, tanggal 10 Desember 2014 atas nama ADE SUPRIADI dengan luas kurang lebih 200 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat;
- 1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 78/2014, tanggal 10 Desember 2014 atas nama ADE SUPRIADI dengan luas kurang lebih 160 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat;
- 1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 82/2014, tanggal 23 Desember 2014 atas nama TENGSI BANGUN dengan luas kurang lebih 1.400 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat;
- 1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 83/2014, tanggal 23 Desember 2014 atas nama TENGSI BANGUN dengan luas kurang lebih 1.187 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat;
- 1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 13/2015, tanggal 7 April 2015 atas nama H. MUHAMAD KASDANI dengan luas kurang lebih 1.793 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat;
- 1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 14/2015, tanggal 8 April 2015 atas nama SALEH DWI MARDIYANTO, ST, MT dengan luas kurang lebih 600 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat;
- 1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 41/2015, tanggal 15 September 2015 atas nama AGUSTINUS FRANGKY dengan luas kurang lebih 634 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat;
- 1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 52/2015, tanggal 20 November 2015 atas nama RENI YUNINGSIH dengan luas kurang lebih 150 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat;
- 1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 04/2016, tanggal 19 Januari 2016 atas nama WIDHIYARTO dengan luas kurang lebih 420 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat;
- 1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 21/2016, tanggal 9 Februari 2016 atas nama WAWAN WIHARJA dengan luas kurang lebih 240 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat;
- 1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 1/2019, tanggal 8 Januari 2019 atas nama H. MUHAMAD KASDANI dengan luas kurang lebih 907 M2 yang dibuat oleh TITO TAUFIC FARID.,S.T.,SH.,M.Kn selaku PPAT di Bandung Barat;
- 1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 10/2019, tanggal 28 November 2019 atas nama DINA ELIZABETH ROMBE dengan luas kurang lebih 300 M2 yang dibuat oleh TITO TAUFIC FARID.,S.T.,SH.,M.Kn selaku PPAT di Bandung Barat;
- 1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 15/2019, tanggal 26 Desember 2019 atas nama SUMARNO AL ABDUL HANI dengan luas kurang lebih 200 M2 yang dibuat oleh TITO TAUFIC FARID.,S.T.,SH.,M.Kn selaku PPAT di Bandung Barat;
- 1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 13/2019, tanggal 31 Desember 2019 atas nama SAMUEL SUMULE, SH dengan luas kurang lebih 140 M2 yang dibuat oleh TITO TAUFIC FARID.,S.T.,SH.,M.Kn selaku PPAT di Bandung Barat;
- 1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 1/2020, tanggal 7 Januari 2020 atas nama TENGSI BANGUN dengan luas kurang lebih 1.326 M2 yang dibuat oleh TITO TAUFIC FARID.,S.T.,SH.,M.Kn selaku PPAT di Bandung Barat;
- 1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 2/2020, tanggal 8 Januari 2020 atas nama ONDIN SUMITRA dengan luas kurang lebih 112 M2 yang dibuat oleh TITO TAUFIC FARID.,S.T.,SH.,M.Kn selaku PPAT di Bandung Barat;
- 1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 16/2020, tanggal 15 Oktober 2020 atas nama ALEH TJAHJA dengan luas kurang lebih 210 M2 yang dibuat oleh TITO TAUFIC FARID.,S.T.,SH.,M.Kn selaku PPAT di Bandung Barat;
- 1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 17/2020, tanggal 15 Oktober 2020 atas nama POPPY SOFIA dengan luas kurang lebih 148 M2 yang dibuat oleh TITO TAUFIC FARID.,S.T.,SH.,M.Kn selaku PPAT di Bandung Barat;
- 1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 19/2020, tanggal 2 November 2020 atas nama NORLAN SINAMBELA dengan luas kurang lebih 85 M2 yang dibuat oleh TITO TAUFIC FARID.,S.T.,SH.,M.Kn selaku PPAT di Bandung Barat;
- 1 (satu) lembar fotocopy surat keterangan riwayat tanah nomor 593/646/Pem menerangkan dengan sebenarnya bahwa tanah yang dimiliki MARTADIDJAJA seluas kurang lebih 45.000 M2 adalah betul-betul merupakan tanah milik adat sejak sebelum tanggal 24 September 1960 yang terletak di Persil nomor 57 D.IV Blok Lapang Kampung Cibogo Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat yang ditandatangani oleh Kepala Desa Cibogo Sdr. MAMAN SURYAMAN MA dengan saksi-saksi Sdr. ASEP YUSUF dan Sdr. ASEP CAHYADINATA;
- 1 (satu) exemplar fotocopy warkah atas nama MAMAN SURYAMAN MA pada bulan Oktober 2012;
- 1 (satu) exemplar fotocopy warkah atas nama MOHAMAD AMINUBASAR pada bulan Oktober 2012;
- 1 (satu) exemplar fotocopy warkah atas nama MOCHAMAD CHOTIR, BBA pada tanggal 29 Oktober 2012;
- 1 (satu) exemplar fotocopy warkah atas nama CEPI ARI RAHMAN tahun 2013;
- 1 (satu) exemplar fotocopy warkah atas nama APE SAEPUDIN tahun 2013;
- 1 (satu) exemplar fotocopy warkah atas nama MUHAMAD KASDANI;
- 1 (satu) exemplar fotocopy warkah atas nama RENI YUNINGSIH;
- 1 (satu) exemplar fotocopy warkah atas nama WIDHYARTO pada tanggal 10 Januari 2016;
- 1 (satu) exemplar fotocopy warkah atas nama WAWAN WIHARJA;
- 1 (satu) exemplar fotocopy warkah atas nama H. MUHAMAD KASDANI tahun 2018;
- 1 (satu) exemplar fotocopy warkah atas nama ONDIN S pada bulan Oktober 2019;
- 1 (satu) exemplar fotocopy warkah atas nama SAMUEL SUMULE, SH pada bulan Oktober 2019;
- 1 (satu) exemplar fotocopy warkah atas nama SUMARNO AL ABDUL HANIF pada bulan Oktober 2019;
- 1 (satu) exemplar fotocopy warkah atas nama DINA ELIZABETH ROMBE pada bulan Oktober 2019;
- 1 (satu) exemplar fotocopy warkah atas nama Drs. TENGSI BANGUN pada bulan Oktober 2019;
- 1 (satu) exemplar fotocopy warkah atas nama POPPY SOFIA pada tanggal 28 Mei 2020;
- 1 (satu) exemplar fotocopy warkah atas nama ALEH CAHYA pada tanggal 28 Mei 2020;
- 1 (satu) exemplar fotocopy warkah atas nama NORLAN SINAMBELA pada tanggal 29 Mei 2020;
- 1 (satu) exemplar asli sertifikat hak milik No. 1066/Cibogo, Surat Ukur No. 00074/Cibogo/2011, Luas 456 M2 an Yadi Kusmayadi yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bandung Barat pada tanggal 14 Mei 2013;
- 1 (satu) fotocopy legalisir Surat Keputusan Camat Lembang nomor : 141.1/Kep.23-KEC/2013, tanggal 17 Juni 2013 tentang pengangkatan pejabat Kepala Desa Cibogo pada Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat mengangkat, ASEP YUSUP sebagai pejabt Kepala Desa Cibogo sampai dengan dilantiknya Kepala Desa Cibogo terpilih;
- 1 (satu) Surat Keputusan Kepala Desa Cibogo No. 593.21/SK.13-Pem/2013, tanggal 24 Juni 2013 tentang penetapan panitia penyelesaian urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang berkaitan dengan tanah darat Persil 57 Blok Lapang Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat yang ditandatangani oleh ASEP YUSUP (PJS Kepala Desa Cibogo);
- 1 (satu) fotocopy Legalisir Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bandung No. 143.1/17-Pemdes, tanggal 06 Oktober 1998 yang ditandatangani oleh H. U. Hatta.D tentang pengesahan keputusan Desa Cibogo Kec. Lembang Kabupaten daerah tingkat II Bandung No. 3 Tahun 1998 tanggal 20 Agustus 1998 tentang sewa tanah kas Desa;
- 1 (satu) fotocopy Legalisir Surat Keputusan Desa Cibogo No. 3 Tahun 1998 tanggal 20 Agustus 1998 tentang sewa tanah kas Desa yang ditandatangani oleh DANU SAEPUDIN (Kepala Desa Cibogo), DANU SAEPUDIN (Ketua Lembaga Musyawarah Desa), FAJAR ROSLANSYAH (Sekretaris), Drs. H. YUS RUSYANA (Pembantu Bupati Wilayah Lembang), Drs. E WARNADI. D (Camat Lembang), H. U. HATTA (Kepala Daerah Tingkat II Bandung).
- 1 (satu) Exemplar Salinan Akta Jual Beli (Asli) No. 17/2020, tanggal 15 Oktober 2020 An. POPPY SOFIA seluas kurang lebih 148 M2 yang dibuat TITO TAUFIQ FARID, S.T., S.H., M.Kn selaku PPAT di Kabupaten Bandung Barat;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi (Asli) dari Bp. ACEH GUNAWAN untuk pembayaran Dp. sebidang tanah luas kurang lebih 148 M2 yang terletak di desa cibogo No. Persil 57 Kohir 297 Kec. Lembang Kab. Bandung Barat sejumlah Rp. 60.000.000 (Enam Puluh Juta Rupiah) pada tanggal 25 Juni 2020 yang di tanda tangani oleh DEDEN. S. HIDAYAT Saksi MINTARSIL dan WAHDI;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi (Asli) dari Bp. ACEH GUNAWAN untuk pembayaran Pelunasan jual beli tanah dan bangunan seluas kurang lebih 148 M2 No. Persil 57 Kohir 297 Blok Lapang Desa Cibogo Kec. Lembang Kab. Bandung Barat sejumlah Rp. 88.000.000 (Delapan Puluh Delapan Juta Rupiah) pada tanggal 15 Juli 2020 yang di tanda tangani oleh DEDEN. S. HIDAYAT Saksi MINTARSIL dan Ujang Jepri.
- 1 (satu) Exemplar Salinan Akta Jual Beli (Asli) Nomor : 12/2019 tanggal 26 Desember 2019 An. SUMARNO AL ABDULLAH HANIF seluas kurang lebih 200 M2 yang dibuat TITO TAUFIQ FARID, S.T., S.H., M.Kn selaku PPAT di Kabupaten Bandung Barat
- 1 (satu) exemplar salinan akta jual beli No. 88/2012, tanggal 30 Oktober 2012 dengan luas kurang lebih 1000 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Kabupaten Bandung Barat.
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir warkah Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 1034/Desa Cibogo an. TENGSI BANGUN;
- 1(satu) bundel fotocopy legalisir warkah Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 1066/Desa Cibogo an. YADI KUSMAYADI;
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir warkah Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 1080/Desa Cibogo an. Hj. AZIZAH TUZAMAN;
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir warkah Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 1081/Desa Cibogo an. dr. DIAN RAIHARTATI;
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir warkah Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 1082/Desa Cibogo an. ARIEF AGUS MARWAN;
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir warkah Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 1085/Desa Cibogo an. TIA MUTIYANA;
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir warkah Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 1086/Desa Cibogo an. HARTONO HADI;
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir warkah Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 1087/Desa Cibogo an. HARMONO;
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir warkah Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 1090/Desa Cibogo an. ARNIS HANI SEPTIANI;
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir warkah Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 1359/Desa Cibogo an. NOVAKIA ARISANDI.
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir berkas permohonan sertifikat hak milik nomor 10870/2015 an. HARTONO HADI;
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir berkas permohonan sertifikat hak milik nomor 10873/2015 an. APE SAEPUDIN;
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir berkas permohonan sertifikat hak milik nomor 10875/2015 an. SALEH DWI MARDIYANTO, ST, MT;
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir berkas permohonan sertifikat hak milik nomor 10879/2015 an. ETTY RIESMAWATI;
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir berkas permohonan sertifikat hak milik nomor 10881/2015 an. AGUS SUHANDI;
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir berkas permohonan sertifikat hak milik nomor 16713/2015 an. MOHAMAD AMINUBASAR;
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir berkas permohonan sertifikat hak milik nomor 2006/2019 an. H. MUHAMAD KASDANI;
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir berkas permohonan sertifikat hak milik nomor 2093/2020 an. TENGSI BANGUN;
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir berkas permohonan sertifikat hak milik nomor 2110/2020 an. TENGSI BANGUN;
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir berkas permohonan sertifikat hak milik nomor 2120/2020 an. TENGSI BANGUN;
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir berkas permohonan sertifikat hak milik nomor 2134/2020 an. TENGSI BANGUN;
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir berkas permohonan sertifikat hak milik nomor 2137/2020 an. TENGSI BANGUN.
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir C Desa atas nama Wadjib Padjak Milik Desa Tjibogo yang belum ada coretan;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir C Desa atas nama Wadjib Padjak milik Emeh Bin Wikarta nomor 297 tempat tinggal Tjlumer yang belum ada coretan.
- 1 (satu) lembar Kuitansi (asli) pembayaran administrasi proses warkah an. Drs. TENGSI BANGUN seluas kurang lebih 5.307 m2 senilai Rp. 15.000.000,- yang di cap dan ditanda tangani oleh Sekretaris Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat Saudara ASEP YUSUF, tanggal 25 November 2014.
- 1 (satu) lembar Kuitansi (asli) titipan konpensasi dari penyelesaian tanah persil 57 Desa Cibogo senilai Rp. 50.000.000,- yang di cap dan ditanda tangani oleh Panitia Penyelesaian Urusan Pemerintahan Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat Saudara ASEP YUSUF, tanggal 25 Maret 2015.
- 1 (satu) lembar Kuitansi (asli) titipan konpensasi dari tanah persil 57 Desa Cibogo senilai Rp. 50.000.000,- yang di cap dan ditanda tangani oleh Panitia Penyelesaian Urusan Pemerintahan Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat Saudara ASEP YUSUF, tanggal 13 April 2015.
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Keputusan Bupati Bandung Barat nomor : 141.1/Kep.714?BPMPD/2013, tanggal 26 November 2013 tentang pengangkatan AGUST SUTISNA sebagai Kepala Desa Cibogo Periode 2013-2019 pada Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Keputusan Bupati Bandung Barat nomor : 141.1/Kep.701-DPMD/2019, tanggal 27 Desember 2019 tentang pengangkatan AGUST SUTISNA sebagai Kepala Desa Cibogo Periode 2019-2025 pada Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat.
- 1 (satu) exemplar fotocopy Surat Kuasa Menjual/Melepas Hak nomor 3 tanggal 24 November 2009 yang ditandatangani oleh IDA WIDIANSIH, SH selaku notaris dan PPAT di Kabupaten Bandung;
- 1 (satu) exemplar fotocopy surat perjanjian penyerahan konfensasi antara DEDEN SAEFUL HIDAYAT sebagai pihak pertama dan MAMAN SURYAMAN MA sebagai pihak kedua pada tanggal 8 Juni 2010;
- 1 (satu) exemplar fotocopy surat penyerahan konfensasi antara DEDEN SAEFUL HIDAYAT sebagai pihak pertama dan MAMAN SURYAMAN MA sebagai pihak kedua pada tanggal 16 April 2013;
- 1 (satu) lembar fotocopy surat keterangan Kepala Desa Warnasari Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi nomor : 470/22/Pem.2022, tanggal 25 Januari 2022 .
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB dari Yayasan Pendidikan Darul Muta?alimin Al-Islamiyah MI Cisaruagirang Kabupaten Sukabumi nomor 002/SKKPI/MI.CSRG/I/2022, tanggal 25 Januari 2022;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan dari Yayasan Pakusarakan SIliwangi Sukabumi Kelompok Teknologi dan Rekayasa SMK Siliwangi nomor : 04/HM/475/SMK SLW/KCD WIL V/I/2022, tanggal 25 Januari 2022;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Teknologi Menengah (STM) no : 02OC ou 0053802, tanggal 13 Mei 2022 atas nama DEDEN S.HIDAYAT;
- 1 (satu) lembar fotocopy ijazah Madrasah Tsanawiyah Yayasan Akhma Juwaeni Kota Sukabumi nomor : Wi.LXXXVI, tanggal 1 Mei 1986 atas nama DEDEN S.HIDAYAT;
- 1 (satu) lembar fotocopy ijazah Madrasah Ibtidaiyah Cisaruagirang Kabupaten Sukabumi nomor : WiLXXXIII, tanggal 31 Mei 1983 atas nama DEDEN S.HIDAYAT;
- 1 (satu) lembar fotocopy akta kelahiran nomor : 2438/Th.1944, tanggal 11 Juli 1994 atas nama DEDEN S.HIDAYAT;
- 1 (satu) exemplar fotocopy salinan addendum nomor 01 tanggal 26 Agustus 2015 yang ditandatangani oleh IDHA WIDIANSIH, SH, S.pN selaku Notaris di Kabupaten Bandung;
- 1 (satu) exemplar fotocopy surat perjanjian kesepakatan antara SINARTA BANGUN, SH selaku pihak pertama dan MAMAN SURYAMAN MA selaku pihak kedua pada tanggal 04 Februari 2005;
- 1 (satu) exemplar fotocopy Salinan Berita Acara Akta Ahli Waris Nomor : 06/BA.Pdt.P/1998/Pa.Smi, tanggal 13 April 1998.
- Uang tunai sebesar Rp.16.192.500,- (enam belas juta seratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah) Yang dititikan Terdakwa II ASEP YUSUF, S.Ip., MM.Ip Bin (Alm) UJU pada Kejari Kabupaten Bandung disetorkan ke kas negara diperhitungkan sebagai uang pengganti.
- Uang tunai sebesar Rp.38.100.000,- (tiga puluh delapan juta seratus ribu rupiah) yang diditipkan terdakwa III AGUS SUTISNA Bin (Alm) SAEFUDIN pada kejari kabupaten bandung disetorkan ke kas negara diperhitungkan sebagai uang pengganti
- Membebankan kepada Terdakwa I MAMAN SURYAMAN, MA Bin (Alm) ENDANG SUPARMAN , Terdakwa II ASEP YUSUF, S.Ip., MM.Ip Bin (Alm) UJU dan Terdakwa III AGUS SUTISNA Bin (Alm) SAEFUDIN masing-masing membayar biaya perkara sebesar Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah).
Putusan PN BANDUNG Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg |
|
Nomor | 36/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 23 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dodong Iman Rusdani |
Hakim Anggota | S.si., Br Hakim Anggota Fernando, Hakim Anggota Fajar Kusuma Aji |
Panitera | Panitera Pengganti: Mela Septiani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Barang bukti Nomor urut 1 s/d 155 dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain an. Terdakwa Deden Saeful Hidayat Bin (Alm) Uci Sanusi. |
Tanggal Musyawarah | 17 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 36/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Bdg.zip
- Download PDF
- 36/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Bdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 36/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg
Statistik17315