Putusan PTA SURABAYA Nomor 443/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
|
Nomor | 443/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Sulhan |
Hakim Anggota | Usman, Akhmad Abdul Hadi |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Malang Nomor 1270/Pdt.G/2023/PA.Mlg tanggal 3 Oktober 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 17 Robiul Awal 1445 hijriah dengan perbaikan sehingga amarnya sebagai berikut:Dalam Konvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat (Ainul Rofik bin Ach. Fauzi) terhadap Penggugat (Debi Aprilyanita binti Suhari); 3. Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Muhammad Fatahillah Arofik, lahir di Malang pada tanggal 26 September 2020 (umur 3 tahun), berada di bawah hadhanah Penggugat dengan memberi akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan anak tersebut semata-mata demi kepentingan anak dan tidak mengganggu kegiatan anak sekolah/agama;4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan anak bernama Muhammad Fatahillah Arofik, lahir tanggal 26 September 2020 (umur 3 tahun) kepada Penggugat;5. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar nafkah anaknya (dictum no. 3) kepada Penggugat sejumlah Rp.1.067.000,00 (satu juta enam puluh tujuh ribu rupiah) setiap bulan terhitung sejak putusan banding ini dijatuhkan sampai dengan anaknya berumur dewasa (21 tahun) dan/atau telah kawin diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan penambahan sebesar 10 % setiap tahunnya;Dalam Rekonvensi- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp845.000,00 (delapan ratus empat puluh lima ribu rupiah);III. Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 28 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 443/Pdt.G/2023/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 443/Pdt.G/2023/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 443/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Pertama : 1270/Pdt.G/2023/PA.MLG
Statistik11468