Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 83-K/PM.II-08/AU/III/2023 |
|
Nomor | 83-K/PM.II-08/AU/III/2023 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer Pidana Militer Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 08 JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mayor Chk Gatot Sumarjono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mayor Laut Kh M Zainal Abidin Br Hakim Anggota Mayor Chk Subiyatno |
Panitera | Panitera Pengganti: Lettu Chk (k) Willsa Suharyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu ADE IQBAL SAPUTRA Prada NRP 61919907549984 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Dokumen Elektronika yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana pokok penjara selama 9 (sembilan) bulan. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan Denda sejumlah Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsider 1 (satu) bulan penjara. 3. Menetapkan barang bukti berupa : a. Barang: - 1 (satu) buah Flashdisk merk Sandisk berukuran 8 GB warna Hitam Merah yang berisikan screenshoot foto Saksi-1 yang telah disebarkan oleh Terdakwa. Dirampas untuk dimusnahkan. b Surat-surat: 1) 1 (satu) berkas Surat dari Puslabfor Nomor : R/5925/XII/RES 9.4/2022/Puslabfor tanggal 14 Desember 2022 perihal Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 5354/FKF/2022 bahwa menjelaskan akun Instagram dengan nama ?aadeee88? terkait dengan email ?adeiqbal702@gmail.com dan dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan foto/gambar kurang lebih 289 (dua ratus delapan puluh sembilan) diantara lain foto Prada Ade Iqbal Saputra (Terdakwa). 2) 1 (satu) lembar Surat pencabutan/tidak akan menuntut secara Hukum atas perbuatan Saksi-1 yang melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan Terdakwa di kamar Nomor NN1520 dan kamar Nomor BN2626 di Apartemen Grand Kamala lagoon Bekasi dikarenakan perbuatan tersebut berdasarkan suka sama suka, surat tersebut dibuat pada tanggal 14 November 2022. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 4 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 83-K/PM.II-08/AU/III/2023.zip
- Download PDF
- 83-K/PM.II-08/AU/III/2023.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 83-K/PM.II-08/AU/III/2023
Statistik14278