- Menyatakan Terdakwa Ernawati Alias Erna Binti Salahuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menjadi Perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) lembar kertas kuning yang didalamnya terdapat 3 (Tiga) Sachet Plastik kecil berisikan Kristal Bening Narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat Netto Awal 0,3175 Gram dan berat Netto Akhir 0,2557 Gram;
- 1 (satu) batang pipa kaca / Pireks;
- 1 (satu) buah sumbu; dan
- 1 (satu) buah korek gas;
- 1 (Satu) Unit Handphone merek realme C21 Warna Biru muda dengan case warna putih lengkap dengan Simcardnya dengan Nomor IMEI1: 865655055649896 dan IMEI2: 865655055649888,
Putusan PN SIDENRENG RAPPANG Nomor 144/Pid.Sus/2023/PN Sdr |
|
Nomor | 144/Pid.Sus/2023/PN Sdr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 12 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SIDENRENG RAPPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Akhmad Syaikhu |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Adhi Yudha Ristanto, Hakim Anggota Otniel Yuristo Yudha Prawira |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Tasnim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 4 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 144/Pid.Sus/2023/PN Sdr
Statistik1160