- Menyatakan Terdakwa Ismail Alias Lemmang Bin Laco terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Alumunium Foil bungkus rokok warna biru; dan
- 1 (satu) sachet plastik yang didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastik kecil berisikan 4 (empat) butir pil motif C warna kuning Narkotika Jenis Ekstasi dengan berat netto awal 1,0916 gram dan berat netto akhir 0,5458 gram,
- 1 (satu) Unit Hp merk Vivo warna Phantom Black beserta simcardnya dengan nomer IMEI 1 865451058086173 dan IMEI 2 865451058086165,
Putusan PN SIDENRENG RAPPANG Nomor 117/Pid.Sus/2023/PN Sdr |
|
Nomor | 117/Pid.Sus/2023/PN Sdr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 25 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SIDENRENG RAPPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Akhmad Syaikhu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Masdiana, Br Hakim Anggota Adhi Yudha Ristanto |
Panitera | Panitera Pengganti Hidayah Setiani Hasbullah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 117/Pid.Sus/2023/PN_Sdr.zip
- Download PDF
- 117/Pid.Sus/2023/PN_Sdr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1371 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 117/Pid.Sus/2023/PN Sdr
Statistik747