- Menolak Eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat IV seluruhnya;
- Timur berbatasan dengan : Jalan Raya (jalan Pantura);
- Barat berbatasan dengan : Laut/Sepadan Pantai
- Utara berbatasan dengan : Tanah milik Maria Arum Sari Kalembu;
- Selatan berbatasan dengan : Pati Kabeka.
- Timur berbatasan dengan : Jalan Raya (jalan Pantura);
- Barat berbatasan dengan : Laut/Sepadan Pantai;
- Utara berbatasan dengan : Tanah milik Maria Arum Sari Kalembu;
- Selatan berbatasan dengan : Pati Kabeka;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00571/Desa Ate Dalo, seluas 19.180 m2, atas nama Pemegang Hak Drs. Hugo Rehi Kalembu, Msi (Tergugat I);
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00570/Desa Ate Dalo, seluas 19.130 m2, atas nama Pemegang Hak Susana Mega Sari Kalembu, (Tergugat II);
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00569/Desa Ate Dalo, seluas 19.180 m2, atas nama Pemegang Hak Clotilda Detty Sari Kalembu (Tergugat III);
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00586/Desa Ate Dalo, seluas 18.060 m2, atas nama Pemegang Hak Vincentia Hendaryani (Tergugat IV);
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 4/Pdt.G/2023/PN Wkb |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2023/PN Wkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 10 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PN WAIKABUBAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ni Luh Suantini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Robin Pangihutan, Br Hakim Anggota Dwi Lestari |
Panitera | Panitera Pengganti Mila Mbay Waluwandja |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara 1.Mengabulkan Gugatan Penggugat sebagian; 2.Menyatakan sah dan mengikat menurut hukum jual beli objek tanah seluas 75.000 m2 (tujuh puluh lima ribu meter persegi) atau 7.5 hektar, dengan rincian panjang kurang lebih 300 (tiga ratus) meter kali lebar kurang lebih 250 meter, berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor: 06 (enam) yang terletak di Kandaghu Kayeyeko, desa Moro Manduyo (dulunya desa Kalena Rongo), Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya, dengan batas-batas: antara Penggugat dan Turut Tergugat I, pada tahun 2012; 3.Menyatakan secara hukum, bahwa sebidang tanah tegalan atau tanah kering yang tergabung menjadi satu bidang, seluas 75.000 m2 (tujuh puluh lima ribu meter persegi), yang terletak di Kandaghu Kayeyeko, desa Moro Manduyo (dulunya desa Kalena Rongo), Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya, dengan batas-batas sebagai berikut Adalah sah hak milik Penggugat; 4.Menyatakan hukum, bahwa perbuatan Para Tergugat yang tidak mau keluar dan tidak menyerahkan tanah obyek Sengketa hak milik Penggugat yang sah adalah merupakan perbuatan melawan hak dan melawan hukum serta merugikan Penggugat; 5.Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) beserta turunannya dengan rincian sebagai berikut: adalah tidak berkekuatan hukum; 6.Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat serta siapapun untuk keluar, mengosongkan tanah obyek sengketa, dan menyerahkannya kepada Penggugat, serta jika perlu dengan bantuan aparat Kepolisian; 7.Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, dan Turut Tergugat IV untuk tunduk dan patuh melaksanakan putusan ini; 8.Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya; 9.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 8.365.000,00 (delapan juta tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 28 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 28 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pdt.G/2023/PN_Wkb.zip
- Download PDF
- 4/Pdt.G/2023/PN_Wkb.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pdt.G/2023/PN Wkb
Statistik7437