- 1 (satu) unit Handphone merek OPPO warna hitam tipe A95
Putusan PN BENGKAYANG Nomor 127/Pid.Sus/2023/PN Bek |
|
Nomor | 127/Pid.Sus/2023/PN Bek |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 26 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKAYANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rizky Mubarak Nazario |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arif Setiawan, Br Hakim Anggota Doni Akbar Alfianda |
Panitera | Panitera Pengganti Jutinianus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa Benidick Als Ben Anak Jomes (Alm)telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?sebagaimana dakwaan pertama; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu berupa pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahundan pidana denda sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 27 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 127/Pid.Sus/2023/PN_Bek.zip
- Download PDF
- 127/Pid.Sus/2023/PN_Bek.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 127/Pid.Sus/2023/PN Bek
Banding : 436/PID.SUS/2023/PT PTK
Statistik7413