- Menyatakan terdakwa JELI JUMALDI anak AKEW terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JELI JUMALDI anak AKEW oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 2.000.000.000,- ( dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 36 (tiga puluh enam) plastik klip yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu;
- 5 (lima) plastik klip warna putih bening ukuran sedang;
- 1 (satu) plastik klip warna putih bening ukuran Besar;
- 1 (satu) lembar Koran;
- 1 (satu) plastik warna hitam;
- 1 (satu) plastik warna putih
- 1 (satu) unit Handphone merek OPPO warna abu-abu tipe A95;
- (satu) Unit Mobil TOYOTA HILUX warna hitam dengan No. Polisi KB 8237 KL, No.Rangka: MR0AW12G6A0019187, No.Mesin: 1TR-6846997 beserta kunci kontak;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, nomor 05502809.E, atas nama pemilik JELI JUMALDI.
Putusan PN BENGKAYANG Nomor 125/Pid.Sus/2023/PN Bek |
|
Nomor | 125/Pid.Sus/2023/PN Bek |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 26 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKAYANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rizky Mubarak Nazario |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arif Setiawan, Br Hakim Anggota Doni Akbar Alfianda |
Panitera | Panitera Pengganti Jutinianus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 27 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 125/Pid.Sus/2023/PN_Bek.zip
- Download PDF
- 125/Pid.Sus/2023/PN_Bek.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 125/Pid.Sus/2023/PN Bek
Banding : 435/PID.SUS/2023/PT PTK
Statistik9111