Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1217 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
|
Nomor | 1217 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Lucas Prakoso |
Hakim Anggota | Achmad Jaka Mirdinata, Junaedi |
Panitera | Prasetyo Nugroho |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT RUMAH MASA DEPAN tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 24/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Smg., tanggal 8 Agustus 2023, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak berakhirnya perjanjian kerja;3. Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi sisa masa kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sejak tanggal 8 Agustus 2022 sampai dengan 23 Februari 2023 (7 bulan) secara tunai dan seketika kepada Para Penggugat dengan rincian sebagai berikut:- Penggugat I: 7 bulan x Rp2.501.426,00 = Rp17.509.982,00(tujuh belas juta lima ratus sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh dua rupiah); - Penggugat II: 7 bulan x Rp2.361.692,00 = Rp16.531.844,00(enam belas juta lima ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus empat puluh empat rupiah);- Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 31 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 31 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1217_K/Pdt.Sus-PHI/2023.zip
- Download PDF
- 1217_K/Pdt.Sus-PHI/2023.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1217 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Pertama : 24/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Smg
Statistik7240